Camat Sukakarya Minta Keuchik Krueng Raya Tinjau Ulang Pemberhentian Aparatur

Sabtu, 25 April 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto | Kantor kecamatan sukakarya Kota Sabang

Camat Sukakarya, Hendra Kesuma, S.STP, merespons polemik pemberhentian aparatur Gampong Krueng Raya dengan menyurati keuchik setempat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut.

Surat resmi itu berisi permintaan evaluasi atas kebijakan pemberhentian dan pengangkatan perangkat gampong yang belakangan menuai keberatan dari sejumlah pihak, termasuk tiga aparatur yang diberhentikan.

Camat Sukakarya, Hendra Kesuma, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan kecamatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan gampong.

Baca Juga :  Agus Halim Resmi Masuk Pengurus PB PAS, Dorong Sinergi dan Penguatan Komunikasi Publik

“Kami telah menyurati Keuchik Gampong Krueng Raya terkait peninjauan kembali keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat gampong. Setiap kebijakan di tingkat desa harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendra kepada awak media, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, hingga saat ini pihak kecamatan masih menunggu tanggapan resmi dari Keuchik Krueng Raya atas surat tersebut. Ia berharap ada itikad baik untuk mengevaluasi keputusan yang telah diambil.

Baca Juga :  Suradji Junus Hadiri Pembukaan Bimtek ASWAKADA di Jakarta

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas surat keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tiga aparatur yang diberhentikan, serta adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pengambilan keputusan.

Hendra menambahkan, setiap kebijakan di tingkat gampong perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.

Baca Juga :  Hadiri Forum APEKSI, Sabang Bidik Kolaborasi Antar Kota untuk Perkuat Layanan Publik

Peninjauan kembali dinilai sebagai upaya korektif untuk menjaga agar tata kelola pemerintahan gampong tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencegah polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Keuchik Gampong Krueng Raya terkait surat yang dilayangkan oleh pihak kecamatan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah gampong, apakah akan melakukan evaluasi sebagaimana diminta kecamatan atau mempertahankan keputusan yang telah diambil.

Berita Terkait

Sabang Jadi Tuan Rumah, HIMPAUDI Aceh Susun Program Strategis PAUD
Abdullah Imum: Buruh Perlu Perhatian Lebih, Pemuda Harus Ambil Peran
Sabang Dorong Sinergi Pemerintah dan Pekerja di Hari Buruh
Peusijuk Digelar, Jamaah Haji Sabang Siap Menuju Tanah Suci
Forum Keuchik Soroti Abrasi hingga Kinerja BPKS dalam Diskusi WALHI Aceh di Sabang
Panen Jagung Perdana di Sabang, BUMG Balohan Hasilkan Dua Ton
Suradji Junus Hadiri Pembukaan Bimtek ASWAKADA di Jakarta
Peringatan Otda ke-30, Sabang Tekankan Akselerasi Layanan Publik dan Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:43 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:52 WIB

Data Pengelolaan Diduga Tak Jelas, SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:50 WIB

Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09 WIB

Diduga Kuasai Lahan Warung Kopi, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:01 WIB

SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:28 WIB

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Muhammad Yasir Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB