Akhir Triwulan Ketiga 2023, PT Banda Aceh Telah Periksa 544 Perkara Banding

Selasa, 3 Oktober 2023 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Dr.Taqwaddin SH,SE,MS

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Dr.Taqwaddin SH,SE,MS

BANDAPOS : Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa upaya hukum banding menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara yang sudah berjalan, dimulai dari bulan Januari hingga September 2023 telah mencapai 544 perkara.

Hakim Tinggi PT BNA, Dr. Taqwaddin, SH., SE., MS. menginfokan bahwa, “hingga hari Jumat tanggal 29 September 2023 PT BNA telah menerima total sebanyak 544 perkara pelimpahan dari keseluruhan 22 Pengadilan Negeri (PN) yang berada dalam wilayah hukum Provinsi Aceh (jurisdiksinya).

“Data ini berasal dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding PT BNA,” kata Taqwaddin, Selasa (3/10/2023)

Dari 544 perkara tersebut di atas terdiri dari; 409 Perkara Pidana, 2 Perkara Pidana Anak (yang terdakwanya merupakan Anak), 99 Perkara Perdata, dan 34 Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Kembali Serahkan Rumah Bantuan Siap Huni

Taqwaddin merincikan, bahwa 408 Perkara Pidana tersebut memiliki klasifikasi yang bermacam-macam. Perkara Kasus Narkotika sebanyak 297 perkara, Pencurian 25 perkara, Penganiayaan 12 perkara, serta Kejahatan Terhadap Nyawa dan Penggelapan masing-masing sebanyak 8 perkara.

Diikuti dengan perkara yang jumlahnya lebih sedikit, seperti klasifikasi Kerusakan Lingkungan, Penipuan, Perlindungan Anak, ITE, Penghinaan dan Laka Lantas serta tindak pidana khusus lain-lain masing-masing sebanyak 5 perkara, dan KDRT sebanyak 4 perkara.

Tindak Pidana Khusus klasifikasi “lain-lain” di atas meliputi antara lain: perdagangan yang dilarang, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang diproduksi dalam negeri.

Terakhir, perkara dengan jumlah paling rendah antara lain: Perbuatan Tidak Menyenangkan, Penghinaan Terhadap Lambang Negara, Pertambangan Tanpa Izin, Mengedarkan Uang Palsu.

Baca Juga :  Rekrutmen Tenaga Kerja PT PIM Disoroti oleh SAPA, ada apa?

Kemudian kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, Penghancuran atau Pengrusakan Barang dan Kejahatan Terhadap Asal-Usul Perkawinan masing-masing sebanyak 1 perkara.

Sementara itu, dari 99 perkara perdata, 72 diantaranya merupakan perkara jenis Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), 15 perkara Wanprestasi, 8 perkara Objek Sengketa Tanah, 1 perkara tentang Penyerobotan, serta 3 perkara perdata lainnya.

Selain itu, 36 perkara sisanya merupakan perkara tindak pidana korupsi, yang mana menurut Taqwaddin sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, bahwa jumlah yang terus naik ini menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernaho diterima PT Banda Aceh sejak lima tahun terakhir, yaitu pada tahun 2022 dengan jumlah 38 perkara.

Sehubungan dengan data-data di atas, Dr. Taqwaddin berpendapat,

“Besaran perkara ini masihlah jumlah sementara dan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya sisa tahun 2023 ini, mengingat banyaknya upaya hukum banding yang kami terima dari tahun ke tahun yang bisa mencapai enam ratus perkara”, katanya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, HIPAKAD Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama

Ia menjelaskan bahwa istilah resmi yang digunakan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk penyelesaian upaya hukum banding adalah pemeriksaan tingkat banding.

Upaya permintaan banding tersebut dapat diajukan ke pengadilan tinggi baik oleh terdakwa atau oleh penuntut umum. Permintaan banding tersebut diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir di persidangan.

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 233 KUHAP,” demikian info yang kami terima dari Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang juga sebagai Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh.(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:55 WIB

Buka Pendidikan Politik, Sibral Malasyi Tegaskan Masih Ketua PAS Pidie Jaya, Kader Diminta Tetap Solid

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Berita Terbaru