BANDAPOS.COM : BPRS Hikmah Wakilah menjadi yang pertama di Aceh mengantongi izin LKS-PWU menjadi bank syariah lokal pertama mendapat izin dari Kementerian Agama sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Direktur Utama BPRS Hikmah Wakilah Sugito.
“Manajemen tiada henti untuk berinovasi agar bisa berkontribusi dalam aktivitas sosial dalam rangka membantu mengumpulkan dana wakaf uang secara tunai,” kata Direktur Utama BPRS Hikmah Wakilah, Sugito di Banda Aceh, Rabu (29 Juni 2022).
Dikatakan Sugito, PT. BPRS Hikmah Wakilah adalah satu-satunya dan pertama di Aceh sebagai Bank syariah lokal yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
“Izin tersebut kami peroleh sesuai dengan No.266 tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” katanya.
Selain itu, Sugito menambahkan, untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan literasi kepada masyarakat Hikmah Wakilah akan melakukan peluncuran pada tanggal 5 Juli 2022.
“Peluncuran itu sendiri akan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh,” katanya.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan sebagian rezekinya dengan cara wakaf secara tunai sudah bisa dititipkan ke Hikmah Wakilah, karena Hikmah Wakilah sudah memiliki izin dari Kemenag RI untuk mengelola wakaf uang.
Menurutnya setelah dana wakaf diterima dari masyarakat Hikmah Wakilah akan bekerjasama dengan nazhir yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikasi dari Badan Wakaf Indonesia.
“Insya Allah, dana wakaf yang sudah terkumpul nantinya akan kami salurkan secara transparan dan tepat sasaran,” demikian Sugito.(*)
Komentar