BPRS Hikmah Wakilah Kantongi Izin LKS-PWU Pertama di Aceh

Jumat, 1 Juli 2022 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : BPRS Hikmah Wakilah menjadi yang pertama di Aceh mengantongi izin LKS-PWU menjadi bank syariah lokal pertama mendapat izin dari Kementerian Agama sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Direktur Utama BPRS Hikmah Wakilah Sugito.
“Manajemen tiada henti untuk berinovasi agar bisa berkontribusi dalam aktivitas sosial dalam rangka membantu mengumpulkan dana wakaf uang secara tunai,” kata Direktur Utama BPRS Hikmah Wakilah, Sugito di Banda Aceh, Rabu (29 Juni 2022).

Dikatakan Sugito, PT. BPRS Hikmah Wakilah adalah satu-satunya dan pertama di Aceh sebagai Bank syariah lokal yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

“Izin tersebut kami peroleh sesuai dengan No.266 tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” katanya.

Selain itu, Sugito menambahkan, untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan literasi kepada masyarakat Hikmah Wakilah akan melakukan peluncuran pada tanggal 5 Juli 2022.

“Peluncuran itu sendiri akan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh,” katanya.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan sebagian rezekinya dengan cara wakaf secara tunai sudah bisa dititipkan ke Hikmah Wakilah, karena Hikmah Wakilah sudah memiliki izin dari Kemenag RI untuk mengelola wakaf uang.

Menurutnya setelah dana wakaf diterima dari masyarakat Hikmah Wakilah akan bekerjasama dengan nazhir yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikasi dari Badan Wakaf Indonesia.

“Insya Allah, dana wakaf yang sudah terkumpul nantinya akan kami salurkan secara transparan dan tepat sasaran,” demikian Sugito.(*)

Berita Terkait

Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026, Diantaranya Soal Minerba
Jaring Talenta Muda, PSSI Aceh Gelar Festival Piala Presiden U-10 dan U-12 
Buka Rakor 2026, Bupati Aceh Besar Dorong Peran Aktif Kecamatan Wujudkan Pemerintahan Melayani
Wujud Kepedulian dan Solidaritas, FKIJK Aceh Bantu Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang
Terapkan Pembelajaran Bernuansa Religi di Bulan Ramadan, Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran
Bupati Aceh Besar Tunjuk Yusmadi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Mountala
Gelar Rapat dengan OPD, Bupati Aceh Besar Tekankan Fokus Pelaksanaan Program Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:13 WIB

PSSI Aceh Ancam Sanksi Tim dan Perangkat Pertandingan yang Langgar Regulasi

Senin, 1 September 2025 - 04:01 WIB

Pengprov Wadokai Karate-Do Aceh Gelar Jalan Sehat dan Latihan Bersama

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:20 WIB

PSSI Kabupaten/Kota di Aceh Diminta Gelar Liga 4 2025, Boleh Gunakan APBK dan APBA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Piala Soeratin Zona Aceh Digelar, Ini Jadwal Kick Off

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:40 WIB

Hasballah Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Wadokai Karate-Do Aceh Periode 2025–2029

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:03 WIB

Aceh Besar Lolos ke PORA XV 2026 Usai Taklukkan Tamiang 2-1 di Babak Play-off

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:35 WIB

Singkirkan Nagan, Aceh Barat Segel Tiket PORA 2026

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:48 WIB

Waketum PB PERPANI Lantik Pengurus Perpani Aceh, Rabu Digelar Pra PORA di Venue Panahan SHB

Berita Terbaru