Diduga Korupsi Lahan Zikir, Mantan Geuchik Ulee lheue Ditangkap

Berita, Peristiwa150 views

BANDAPOS.COM : Polresta Banda Aceh menangkap seorang mantan Geuchik Ulee Lheue, berinisial DA (52). Dia ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Sebelumnya pihaknya kepolisian juga sudah menetapkan SH (46) mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue tahun 2016 hingga 2021 sebagai pelaku,

SH ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, mantan Geuchik ditangkap pada Senin 3 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB bersama SH yang juga Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue.

Tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan lahan (tanah) untuk lokasi Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Jadi keduanya kita tangkap berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang sudah kita miliki,” kata Fadillah, saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (5/7/2023).

Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang ada, kata Dwi, DA diduga berperan membuatkan SKT untuk dua persil lahan tanah milik Gampong. Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset Gampong.

Bahkan DA dinilai sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120.
“Seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi” ungkapnya.

Lalu, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik Gampong, yang seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadi dengan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan.

“Dana pembebasan tersebut telah digunakan oleh kedua tersangka tak sesuai prosedur,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya. Keduanya membuat sporadik tanah Persil No.13 itu, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya, dan pada sporadik itu juga dibuat dengan tanggal mundur.

Sedangkan tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, sehingga dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932.

“Nah, untuk sementara SH ini sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah tanpa prosedur itu sebagian uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya,” demikian jelasnya.(*)

Komentar