Kasus Budidaya Ikan di BRA, Beberapa Pihak Akan Dicekal

Berita, Hukum462 views

BANDAPOS : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs. Joko Purwanto S.H., melalui Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, S.H.,MH, telah mengusul pencekalan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA)

Penegasan mengenai pencekalan tersebut disampaikan Mukhzan pada acara Pers Gathering Insan Pers Kejati Aceh, Rabu (22/5/2024) di Kantor Kejati Aceh.

“Surat pengajuan pencekalan sudah kita langyangkan ke pimpinan,mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan sebagai sebuah pencekalan oleh pimpinan” Kata Mukhzan.

Menurut Mukhzan pencekalan baru diusulkan saat ini hanya kepada pihak internal BRA yang duga terlibat dalam kasus ini, namun demkian tidak menutup kemungkinan pihaknya juga melakukan pencekalan terhadap beberapa pihak yang diduga kuat ikut terlibat

“Tahap ini baru di BRA dan Kita lihat evaluasi lagi nanti ke depan. Apakah ada penambahan atau tidak,apakah ada pengcekalan lagi kita tunggu aja hasil analisa nanti” tambahnya.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada BRA tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

“Pada Jumat, 17 Mei 2024, bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Ketua BRA,” kata pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya dikutip Tempo pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Ali mengatakan penyidik memeriksa Suhendri perihal dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

“Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan perihal perkara dimaksud,” katanya.

Tak hanya itu, Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Senin, 20 Mei 2024 dan Selasa, 21 Mei 2024, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 50 orang saksi. Pemeriksaan ini berlangsung di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ke-50 saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus dan anggota kelompok yang diduga sebagai penerima manfaat, serta para keuchik dan camat yang menjadi lokasi program Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah. Program ini ditujukan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemanggilan secara sah terhadap para saksi. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih lanjut, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuktian dalam penyidikan. “Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan ini, dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujarnya.(*)

Komentar