KIP Aceh Nyatakan MS, Empat Parlok Lolos Verfak

Jumat, 9 Desember 2022 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Tehnik Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah

Ketua Divisi Tehnik Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah

BANDAPOS.COM :Komisi Independen Pemilhan (KIP) Provinsi Aceh mengumumkan sebanyak empat Partai Politik Lokal di Provinsi Aceh dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos verifikasi faktual hasil perbaikan.

Berikut empat partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat antara lain, Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Gabthat dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Pengumuman ini disampaikan KIP Aceh dalam Rapat Pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dan Partai Politik Lokal di Hotel Hermes Palace Jumat (8/12/2022) di Banda Aceh

Baca Juga :  Ketua Umum PAS Aceh : "Nyang Peugah Ulama Hanjeut Meupolitek, Nyan Belanda Itam Rueng"

“Dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual hasil perbaikan terhadap empat Partai Lokal Aceh, semuanya dinyatakan telah memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknik Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah usai Rapat Pleno.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Besar dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni

Lebih lanjut Munawarsyah menjelaskan, merujuk pada Keputusan KIP Aceh, Partai Politik Lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat minimal memiliki 2/3 kepengurusan di 16 Kabupaten/Kota yang ada di Aceh.

“Empat Partai Lokal yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, menyusul dua Partai Lokal lainnya yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA)”, katanya

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Jumlah DPT Aceh Besar Meningkat

Disamping itu, Munawarsyah, mengatakan terhadap Partai Nasional yang dilakukan verifikasi faktual, juga dinyatakan memenuhi syarat. Namun, putusan ini tetap akan diserahkan kepada KPU RI.

“Nantinya, Partai Nasional ini akan direkapitulasi oleh KPU apabila 34 Provinsi juga memenuhi syarat, maka bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu, penetapan di Aceh belum tentu memenuhi syarat di Pusat”. Tutup Munawarsyah (*)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:55 WIB

Buka Pendidikan Politik, Sibral Malasyi Tegaskan Masih Ketua PAS Pidie Jaya, Kader Diminta Tetap Solid

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Berita Terbaru