Lantik Hakim PT BNA, Suharjono : Hakim Tinggi Harus Tingkatkan Integritas dan Kapasitas

Berita, Peristiwa64 views

BANDAPOS : Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), Dr H Suharjono, SH, MHum dalam Sidang Luar Biasa, Selasa (21/11/2023) melakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kamaluddin, SH, MH sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Pejabat struktural dan fungsional PT BNA.

Pelantikan tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua, para anggota Dharmayukti Karini (DYK), dan para karyawan, karyawati serta para undangan lainnya.

Dalam arahannya, Ketua PT BNA Dr Suharjono menyatakan bahwa pelantikan adalah peristiwa yang sakral untuk melegalkan jabatan.

Ia pun menjelaskan, Hakim Tinggi adalah pejabat negara. Sebagai Hakim Tinggi, dirinya meminta Kamaluddin, SH, MH sebagai Hakim Tinggi agar
meningkatkan integritas dan moralitas serta meninggikan kapasitas dan intelektualitas.

Hal ini kata Dr Suharjono penting dilakukan, karena dipundak anda ada amanah yang lebih dari jabatan sebelumnya.

“Jadi sebagai Hakim Tinggi, anda memiliki tanggung jawab selain untuk memutuskan perkara, tetapi juga untuk mengawasi para hakim pada Pengadilan Negeri (PN),” ujarnya.

PT BNA merupakan salah satu pengadilan tinggi yang besar di Indonesia, yang membawahi 22 PN dan mengadili sekitar 800-an perkara tingkat banding setiap tahunnya. Maka karena itu, dibutuhkan kesehatan yang prima, integritas yang terjaga serta intelektualitas yang mumpuni.

Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini juga mengingatkan Kamaluddin, SH, MH sebagai Hakim Tinggi dan semua hakim tinggi yang hadir bahwa tidak semua orang diberi kewenangan seperti anda, yaitu kewenangan untuk memutuskan perkara.

“Nah, karenanya, hakim harus memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ditangan Hakim lah keadilan siap untuk ditegakkan,” ujarnya.

Dengan mengacu pada ayat Alquran, Suharjono menegaskan, tidak boleh karena kebencian terhadap suatu kaum kamu berbuat tidak adil.

“Maka oleh karena itu, untuk keadilan para Hakim tidak boleh pandang bulu”, tegas Bapak KPT.

PT BNA ini adalah pengadilan yang besar, yang menangani hampir seribuan perkara setiap tahunnya. Dari segi jumlah perkara, PT BNA berada diurutan ketiga di luar Jawa.

Putra Yogyakarta berumur 64 tahun ini mengatakan Pengadilan Tinggi inipun menangani perkara-perkara yang besar terhadap kasus- kasus narkoba.

Pada tahun 2021 misalnya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghukum mati 14 orang dan pada tahun 2022 menghukum mati 22 orang terkait perkara-perkara penyalahgunaan narkotika.

“Karena itu, saudara Kamaluddin supaya mempersiapkan diri menangani perkara-perkara banding yang tidak selalu mudah,” demikian pungkas Dr Suharjono.(*)

Komentar