BANDAPOS.COM : BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh merupakan perbankan local yang menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) pertama dan satu-satunya di Aceh dan Sumatera Utara yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPRS Hikmah Wakilah Sugito,SE.ME pada peluncuran LKS PWU BPRS Hikmah Wakilah Selasa (5/7/2022) di Banda Aceh.
Sugito mengatakan, sebagai salah satu bank syariah local yang fungsi utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, kini juga berperan sebagai bank syariah dalam aktivitas sosial, ibadah dan keagamaan yakni menerima waqaf uang.
Oleh karenanya, Ia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dan ingin mewaqafkan uangnya, saat ini sudah dapat melakukannya melalui Qris, Bank Aceh dan Bank Syariah Indonesia atas nama BPRS Hikmah Wakilah.
Menurutnya dana umat yang terkumpul tersebut nantinya akan dikelola secara baik dan disalurkan dengan maksimal kepada penerima manfaat melalui nadzir yang telah tersertifikasi.
Selain itu, Sugito juga memaparkan perkembangan jumlah aset bank hingga akhir Juni 2022 mencapai 138,5 milyar atau meningkat 25 persen dari periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp 120,6 milyar.
Sedangkan pencapain realisasi dana pihak ketiga dalan bentuk tabungan dan deposito kata Sugito, hingga semester pertama tahun 2022 sebesar Rp 118,9 milyar atau meningkat sebesar 12 persen dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp 106,3 milyar.
Sementara dibidang pembiayaan Sugito menguraikan, telah disalurkan kepada usaha mikro, kecil dan menengah sampai dengan Juni 2022 sebesar Rp 104,1 milyar atau meningkat sebesar 23 persen dari periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp 85 milyar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr. Tgk H.Iqbal Muhammad mengatakan dengan hadirnya LKS PWU BPRS Hikmah Wakilah dapat meningkatkan peneriman Waqaf yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Minat masyarakat untuk waqaf uang sangat tinggi dan dengan hadirnya LKS PWU ini akan memudahkan masyarakat untuk menyumbangkan sebagian hartanya”. Tutup Iqbal Muhammad (*)
Komentar