Mendagri Lantik Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh

BANDAPOS.COM : Penjabat (Pj) Gubernur Aceh makin terang di isi oleh Mayjen Achmad Marzuki, Ia dikabarkan akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian di Banda Aceh pada 6 Juli 2022.

Informasi tersebut dihimpun berdasarkan isi Surat Kemendagri Nomor: 121/3808/SJ kepada Ketua DPR Aceh pada tanggal 4 Juli 2022. Surat tersebut bersifat ‘segera’.

Dalam isi surat itu, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro meminta Ketua DPR Aceh memfasilitasi pelaksanaan Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh.

Mendagri Tito Karnavian akan melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Kota Banda Aceh.

Berikut isi Surat Kemendagri perihal Pelaksanaan Pelantikan Pj Gubernur Aceh:

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh Tahun 2017-2022, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Berdasarkan ketentuan pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
  2. Dalam ketentuan Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat Pejabat Gubernur.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Sdr. Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syari’yah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Hari Rabu, 6 Juli 2022 Pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Bapak dapat memfasilitasi pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur dimaksud. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

a.n Menteri Dalam Negeri
Sekretaris Jenderal

Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si

Sebagai informasi, Ahmad Marzuki masih berstatus sebagai prajurit TNI AD aktif sampai saat ini.

Sebelum dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri, Senin, 4 Juli 2022, pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Ahmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Ia sempat menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Aster Kasad pada 2021-2022.(*)

Komentar