Peugleh Gampong Dari Maksiat: Keuchik Gampong Mulia Tak Gentar, Minta Rekomendasi kepada Wali Kota Banda Aceh Sikat Habis Kost Bermasalah!

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bhabinkamtibmas,Babinsa,Ketua Karang Taruna Gampong Mulia,Ulee Jurong,Ketua KBN Gampong Mulia,WH/Satpol PP

Bhabinkamtibmas,Babinsa,Ketua Karang Taruna Gampong Mulia,Ulee Jurong,Ketua KBN Gampong Mulia,WH/Satpol PP

Bandapos | Gampong Mulia, di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 1 malam melakukan penggerebekan oleh ketua dan anggota karang taruna muda mulia beserta Ulee Jurong, ketua KBN Gampong Mulia, bhabinkamtibmas Polsek Kuta Alam,dan Babinsa Koramil Kuta Alam.terhadap tempat kost yang ada indikasi khalwat. dan ditemukan beberapa pasangan non-muhrim yg terindikasi khalwat dan sudah diserahkan ke pihak Satpol PP & WH kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Dipercaya Ketua Pansus DPD RI untuk Revisi UU TNI, Fachrul Razi Lakukan Kunjungan Ke Kodam IM

Dalam hal ini, Ketua Karang Taruna Gampong Mulia Zahidi, S.HI, dengan antusiasme tinggi dan menyatakan dukungan penuh dari barisan pemuda gampong untuk membersihkan pelanggaran syari’at dilingkungan gampong mulia dengan mengedepankan aturan yang berlaku.

“Kami, pemuda Karang Taruna,siap menjadi benteng terdepan bersama Keuchik! Perihal kost bermasalah ini sudah menjadi ‘borok’ yang harus segera diangkat. Sudah terlalu lama praktik-praktik yang melanggar norma syariat dibiarkan, dan terkesan diabaikan begitu saja.” kata Zahidi.

Baca Juga :  Gampong Mulia Bentuk Karang Taruna, Zahidi Dipercaya Sebagai Ketua

Selanjutnya, Keuchik Gampong Mulia Kurnia Zaith, mendukung penuh gerakan pemuda Karang Taruna Muda Mulia dan warga dalam mengambil langkah tersebut.

Keuchik Gampong Mulia Kurnia Zaith, berharap kepada walikota Banda Aceh untuk menerapkan juga kepada pemilik kost sesuai dengan Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 33 ayat 3:

Baca Juga :  Dijamu PSPS, Persiraja Optimis Tutup Babak Reguler Liga2 dengan Kemenangan

“setiap orang dan/badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, diancam dengan ‘uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan”.

Atau walikota memberikan rekomendasi kepada keuchik,untuk dapat menutup sementara kost-kostan yang terindikasi menjadi tempat pelanggaran syari’at, agar dapat diberikan pembinaan oleh pemerintahan gampong. (am)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Disdik Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:57 WIB

MIN 4 Banda Aceh Peringati Maulid Nabi, Perkuat Persatuan dan Akhlak Mulia

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:15 WIB

Salurkan Bantuan ke Dayah Rahmatul Huda, Ini Harapan Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:47 WIB

Sinergi DPDA dan Aceh Hijau: Rancang Model Dayah Aman dan Siaga Iklim

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:36 WIB

Cetak Santri Melek Teknologi, Ini 4 Strategi Baru Disdik Dayah Aceh Hadapi Ekonomi Modern

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:25 WIB

Plt, Kadis Pendidikan Dayah Aceh Ajak Santri Jaga Ukhuwah di Gema Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Pelatihan e-Kinerja untuk 221 PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Peran Lembaga Pendidikan Islam, Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Qanun Dayah Pidie Jaya

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB