BANDAPOS.COM: Dipenghujung tahun 2022, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengadakan refleksi kerukunan antar lintas agama yang selama ini hidup berdampingan dalam wilayah Provinsi Aceh.
Selain hidup berdampingan dengan membangun toleransi yang tinggi, juga soal pendirian rumah ibadah tidak ada pelarangan pendirian yang ada hanya mekanisme persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan mengenai pendirian rumah ibadah bagi non muslim dari berbagai agama di Aceh.
Sejak dari dulu hingga saat ini di Aceh toleransi beragama sangat baik dimana budaya saling menghargai dan menghormati dijunjung tinggi. Makanya diantara lintas agama hidup rukun dan damai serta saling menjaga.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh Hamid Zein dalam sebuah kegiatan diskusi refleksi kerukunan tahun 2022 yang digelar di Banda Aceh Sabtu (31/12/2022). Bersama awak media dan tokoh-tokoh lintas agama.
“Tidak ada larangan untuk pendirian tempat ibadah (non muslim) di Aceh sepanjang memenuhi persyaratan yang diperlukan,” kata Ketua FKUB Aceh Hamid Zein, di Banda Aceh, Sabtu.
Hamid mengatakan, ketegasan tidak ada pelarangan tersebut telah tertuang dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.
Karena itu, kata Hamid, setiap umat non muslim di Aceh dipersilahkan mengajukan permohonan mendirikan rumah ibadah kepada pemerintah kabupaten/kota jika memenuhi persyaratan, dan salah satunya adalah jumlah penganut.
Dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 itu, pada pasal 14 ayat (1) disebutkan pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Kemudian, pada ayat (2), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan khusus.
Salah satu persyaratan khusus itu adalah adanya daftar nama paling sedikit 140 orang penduduk setempat sebagai pengguna tempat ibadah yang bertempat tinggal tetap dan dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang disahkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan tingkat batas wilayah.
“Dalam catatan yang berwenang memberikan izin pendirian tempat ibadah adalah Bupati atau Wali Kota masing-masing. Bukan oleh Gubernur Aceh,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Hamid menyebutkan bahwa jumlah penduduk pemeluk agama di Aceh lebih kurang sebanyak 6.071.930 orang terbagi dalam lima kepercayaan.
Angka tersebut terdiri dari pemeluk agama Islam sebanyak 6.006.608 jiwa, Kristen 52.091, Katolik 6.181, Budha 6.863 dan Hindu 187 orang.
Selain penduduk, Hamid juga menyampaikan jumlah rumah ibadah di seluruh Aceh saat ini yaitu Masjid 4.137 unit, Meunasah (balai desa) 6.516, Mushala 4.355,
Gereja Katolik 20, Gereja Kristen 187, Vihara/klenteng sembilan dan pura satu unit.
“Karena itu bagi yang sudah memenuhi syarat silahkan mengajukan atau kalau memang dibutuhkan,” kata Hamid Zein.
Sementara itu, anggota FKUB Banda Aceh yang juga Pemuka Agama Kristen Eliauddin Gea menyampaikan bahwa memang masih ada daerah di Aceh yang tidak memiliki gereja, hal itu bukan karena larangan, melainkan belum memenuhi persyaratan.
“Daerah yang belum ada gereja itu dimulai dari Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan dan beberapa lain, itu memang tidak ada tempat ibadah kita,” katanya.
Salah satu syarat yang belum dapat dipenuhi itu, lanjut Gea, mengenai jumlah penduduk Kristen di suatu daerah, jika dikumpulkan dalam cakupan wilayah yang luas mungkin bisa dipenuhi, tetapi itu belum sesuai ketentuan.(*)
Komentar