BANDAPOS.COM : Deputi Pengawasan Internal Badan Pengusahaan Bebas Sabang (BPKS) Dr.Ir.Zamzami ,MT merasa kecewa atas kebijakan yang diambil oleh Kepala BPKS Sabang atas keluarnya surat pemberhentian kerja sementara bagi dirinya.
Hal ini seperti disampaikannya kepada awak media hari Kamis 1 Desember 2022 di Banda Aceh. Dikatakannya ia merasa kecewa atas dikeluarkan surat larangan masuk kerja sementara oleh pimpinan, sebab menurutnya surat tersebut tidak mempunyai dasar atas kesalahan apa, sehingga dirinya dilarang masuk kerja untuk sementara.
Menanggapi soal pemberitaan Deputi Pengawasan Internal BPKS tersebut, Kepala BPKS Junaidi menerima wartawan bandapos.com di ruang kerjanya Kantor Perwakilan BPKS Banda Aceh Senin (5/12/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Junaidi menjelaskan akar persoalan yang terjadi di dalam lingkungan kerja kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS) baik sebelum maupun sekarang ini, saat dirinya bertugas sebagai kepala, banyak menerima berbagai informasi termasuk mengenai Deputi Pengawasan dan Stafnya yang tak berjalan.
Terhadap Deputi Pengawasan Internal BPKS, Ia lebih lanjut menguraikan, bahwa sejak ia mulai bertugas sudah menerima informasi mengenai diri Zamzami yang sering bersikap dan berprilaku dalam lingkungan kerja sehingga membuat karyawan atau bahkan stafnya tidak nyaman.
“Saya sejak awal saat pertama bertugas sebagai kepala BPKS sudah ada informasi mengenai diri Zamzami yang sering atas perilaku dan sikapnya sehingga membuat karyawan tidak nyaman bekerja, tapi saya tidak menggubris saya anggap itu biasa saja”, ujarnya.
Menurutnya setiap orang masing-masing punya penilain tersendiri yang terkadang tidak baik dimatanya akan tetapi belum tentu juga tidak baik bagi orang lain.
Namun dalam perjalanan, tambahnya hampir selalu menerima laporan tentang diri Zamzami yang masih bersikap tak patut dan tak layak dalam lingkungan kerja dengan mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati orang.
Kepada bandapos.com Junaidi mengatakan, atas laporan yang ia terima, sudah beberapa kali Zamzami dipanggil dan dinasehati oleh dirinya supaya jangan bersikap kasar terhadap staf atau karyawan lainnya dan selalu harus menciptakan suasana lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman.
Namun lebih lanjut Junaidi mengungkapkan, sepertinya apa yang pernah dinasehati oleh dirinya tidak merubah keadaan, dimana saat rapat sedang berlangsung Zamzami berkomentar dengan nada tinggi dan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas sehingga membuat suasana rapat menjadi tak tenang dan mengkhawatirkan.
“Jadi selama ini saya hanya mendengar laporan saja tentang Zamzami yang sangat emosional dan sering marah dan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas kepada staf dan karyawan. Baru hari itu pada saat rapat yang saya pimpin, saya mendengar langsung sendiri kata-kata makiannya yang selama ini saya hanya mendengar dari laporan karyawan”, katanya.
Menyikapi berbagai pertimbangan, Junaidi bersama pimpinan dibawahnya mengeluarkan surat larangan masuk kerja sementara untuk Deputi Pengawasan Internal BPKS sampai adanya evaluasi dan audit oleh DKS atau DPS.
Hal tersebut ditempuh menurut Junaidi, semata-mata untuk menyelamatkan diri Zamzami dan orang lain, sehingga nantinya setelah ada hasil audit dari DKS dan DPS diharapkan suasana kerja Deputi Pengawasan Internal dan stafnya kembali berjalan normal seperti biasanya.
“Surat larangan masuk kerja sementara tersebut ditembusi kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang diketuai oleh Gubernur Aceh dan beranggotakan Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar,
berikut kita hanya menunggu bagaimana hasil investigasi dan audit yang akan diputuskan”, tandasnya.(mun)
Komentar