Soal Sanksi larangan Masuk Kerja Zamzami, Begini Penjelasan Kepala BPKS Sabang

Selasa, 6 Desember 2022 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS) Junaidi Ali, SH,ST,MT

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS) Junaidi Ali, SH,ST,MT

BANDAPOS.COM : Deputi Pengawasan Internal Badan Pengusahaan Bebas Sabang (BPKS) Dr.Ir.Zamzami ,MT merasa kecewa atas kebijakan yang diambil oleh Kepala BPKS Sabang atas keluarnya surat pemberhentian kerja sementara bagi dirinya.

Hal ini seperti disampaikannya kepada awak media hari Kamis 1 Desember 2022 di Banda Aceh. Dikatakannya ia merasa kecewa atas dikeluarkan surat larangan masuk kerja sementara oleh pimpinan, sebab menurutnya surat tersebut tidak mempunyai dasar atas kesalahan apa, sehingga dirinya dilarang masuk kerja untuk sementara.

Menanggapi soal pemberitaan Deputi Pengawasan Internal BPKS tersebut, Kepala BPKS Junaidi menerima wartawan bandapos.com di ruang kerjanya Kantor Perwakilan BPKS Banda Aceh Senin (5/12/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Junaidi menjelaskan akar persoalan yang terjadi di dalam lingkungan kerja kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS) baik sebelum maupun sekarang ini, saat dirinya bertugas sebagai kepala, banyak menerima berbagai informasi termasuk mengenai Deputi Pengawasan dan Stafnya yang tak berjalan.

Baca Juga :  Plt Sekda Minta ASN dan PPPK Aceh Besar Tingkatkan Integritas.

Terhadap Deputi Pengawasan Internal BPKS, Ia lebih lanjut menguraikan, bahwa sejak ia mulai bertugas sudah menerima informasi mengenai diri Zamzami yang sering bersikap dan berprilaku dalam lingkungan kerja sehingga membuat karyawan atau bahkan stafnya tidak nyaman.

“Saya sejak awal saat pertama bertugas sebagai kepala BPKS sudah ada informasi mengenai diri Zamzami yang sering atas perilaku dan sikapnya sehingga membuat karyawan tidak nyaman bekerja, tapi saya tidak menggubris saya anggap itu biasa saja”, ujarnya.

Menurutnya setiap orang masing-masing punya penilain tersendiri yang terkadang tidak baik dimatanya akan tetapi belum tentu juga tidak baik bagi orang lain.

Namun dalam perjalanan, tambahnya hampir selalu menerima laporan tentang diri Zamzami yang masih bersikap tak patut dan tak layak dalam lingkungan kerja dengan mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati orang.

Baca Juga :  MPP PAS Aceh Tanggapi Isu Pergeseran Suara di Tanah Luas, Caleg PAS Tidak Terlibat

Kepada bandapos.com Junaidi mengatakan, atas laporan yang ia terima, sudah beberapa kali Zamzami dipanggil dan dinasehati oleh dirinya supaya jangan bersikap kasar terhadap staf atau karyawan lainnya dan selalu harus menciptakan suasana lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman.

Namun lebih lanjut Junaidi mengungkapkan, sepertinya apa yang pernah dinasehati oleh dirinya tidak merubah keadaan, dimana saat rapat sedang berlangsung Zamzami berkomentar dengan nada tinggi dan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas sehingga membuat suasana rapat menjadi tak tenang dan mengkhawatirkan.

“Jadi selama ini saya hanya mendengar laporan saja tentang Zamzami yang sangat emosional dan sering marah dan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas kepada staf dan karyawan. Baru hari itu pada saat rapat yang saya pimpin, saya mendengar langsung sendiri kata-kata makiannya yang selama ini saya hanya mendengar dari laporan karyawan”, katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Capaian Kerja, Laba BPRS Hikmah Wakilah Tahun 2023 Meroket

Menyikapi berbagai pertimbangan, Junaidi bersama pimpinan dibawahnya mengeluarkan surat larangan masuk kerja sementara untuk Deputi Pengawasan Internal BPKS sampai adanya evaluasi dan audit oleh DKS atau DPS.

Hal tersebut ditempuh menurut Junaidi, semata-mata untuk menyelamatkan diri Zamzami dan orang lain, sehingga nantinya setelah ada hasil audit dari DKS dan DPS diharapkan suasana kerja Deputi Pengawasan Internal dan stafnya kembali berjalan normal seperti biasanya.

“Surat larangan masuk kerja sementara tersebut ditembusi kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang diketuai oleh Gubernur Aceh dan beranggotakan Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar,

berikut kita hanya menunggu bagaimana hasil investigasi dan audit yang akan diputuskan”, tandasnya.(mun)

Berita Terkait

Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian
Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Disdik Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:57 WIB

MIN 4 Banda Aceh Peringati Maulid Nabi, Perkuat Persatuan dan Akhlak Mulia

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:15 WIB

Salurkan Bantuan ke Dayah Rahmatul Huda, Ini Harapan Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:47 WIB

Sinergi DPDA dan Aceh Hijau: Rancang Model Dayah Aman dan Siaga Iklim

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:36 WIB

Cetak Santri Melek Teknologi, Ini 4 Strategi Baru Disdik Dayah Aceh Hadapi Ekonomi Modern

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:25 WIB

Plt, Kadis Pendidikan Dayah Aceh Ajak Santri Jaga Ukhuwah di Gema Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Pelatihan e-Kinerja untuk 221 PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Peran Lembaga Pendidikan Islam, Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Qanun Dayah Pidie Jaya

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB