Surat KPU RI Batalkan Keputusan KIP Aceh, Paslon Bustami-Syeh Fadhil Dipastikan Lolos

Minggu, 22 September 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

BANDAPOS : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui suratnya tertanggal 21 September 2024 memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membatalkan keputusan KIP Aceh tertanggal 21 September 2024, tentang persyaratan kepada Cagub/Cawagub, Cabup/Cawbup dan Cawalkot/Cawa Walkot untuk bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK”.

Baca Juga :  HUT ke-52, Bank Aceh Syariah Diharapkan Jadi Bank Daerah Terbaik di Indonesia

Melalui surat KPU bernomor 2148/ PL 0220-SD/06/2024 yang ditandatangani Ketua KPU EI Muhammad Afifuddin secara tegas pihak KPU menyatakan, setiap Cagub/Cawagub, Cabup/Cawabup dan Cawalkot/Cawa Walkot/ disyaratkan harus bersedia menjalankan undang undang secara nasional serta undang undang terkait kekhususan Aceh dan hal itu dibuktikan dengan tandatangan di atas kertas bermaterai, serta tak perlu harus di depan lembaga DPRA/DPRK.

Baca Juga :  Aceh Besar Raih Peringkat III Nilai IPSS se-Aceh Tahun 2024

 

KIP Aceh juga diinstruksikan untuk memberikan waktu kepada pasangan Cagub/Cawagub yang sempat ia nyatakan tak memenuhi syarat, terutama terkait kesediaan menjalankan undang undang secara nasinal dan undang undang kekhususan Aceh dengan surat bermaterai sebelum dilakukan penetapan.

Untuk itu KIP Aceh diminta berkoordinasi dengan Panwaslih, partai politik peserta Pemilu, terkait dengan pemenuhan syarat bagi Cagub/cawagub, Cabup/cawabup serta Cawalkot dan Cawa Walkot di Aceh.

Baca Juga :  DKP Aceh dan KKP RI Teken Kontrak Pembangunan PPS Kutaraja

Namun pada alinea terakhir surat tersebut menyatakan, Dalam hal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK maka dinyatakan tetap memenuhi syarat.(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIB

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB