Surat KPU RI Batalkan Keputusan KIP Aceh, Paslon Bustami-Syeh Fadhil Dipastikan Lolos

Minggu, 22 September 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

BANDAPOS : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui suratnya tertanggal 21 September 2024 memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membatalkan keputusan KIP Aceh tertanggal 21 September 2024, tentang persyaratan kepada Cagub/Cawagub, Cabup/Cawbup dan Cawalkot/Cawa Walkot untuk bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK”.

Baca Juga :  Aceh Besar Butuh Pemekaran? Begini Penjelasan Musannif

Melalui surat KPU bernomor 2148/ PL 0220-SD/06/2024 yang ditandatangani Ketua KPU EI Muhammad Afifuddin secara tegas pihak KPU menyatakan, setiap Cagub/Cawagub, Cabup/Cawabup dan Cawalkot/Cawa Walkot/ disyaratkan harus bersedia menjalankan undang undang secara nasional serta undang undang terkait kekhususan Aceh dan hal itu dibuktikan dengan tandatangan di atas kertas bermaterai, serta tak perlu harus di depan lembaga DPRA/DPRK.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Kembali Serahkan Rumah Bantuan Siap Huni

 

KIP Aceh juga diinstruksikan untuk memberikan waktu kepada pasangan Cagub/Cawagub yang sempat ia nyatakan tak memenuhi syarat, terutama terkait kesediaan menjalankan undang undang secara nasinal dan undang undang kekhususan Aceh dengan surat bermaterai sebelum dilakukan penetapan.

Untuk itu KIP Aceh diminta berkoordinasi dengan Panwaslih, partai politik peserta Pemilu, terkait dengan pemenuhan syarat bagi Cagub/cawagub, Cabup/cawabup serta Cawalkot dan Cawa Walkot di Aceh.

Baca Juga :  PAS Aceh dan Jamaah Tastafi Takziah ke Rumah Abu Paya Pasi

Namun pada alinea terakhir surat tersebut menyatakan, Dalam hal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK maka dinyatakan tetap memenuhi syarat.(*)

Berita Terkait

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Disdik Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:57 WIB

MIN 4 Banda Aceh Peringati Maulid Nabi, Perkuat Persatuan dan Akhlak Mulia

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:15 WIB

Salurkan Bantuan ke Dayah Rahmatul Huda, Ini Harapan Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:47 WIB

Sinergi DPDA dan Aceh Hijau: Rancang Model Dayah Aman dan Siaga Iklim

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:36 WIB

Cetak Santri Melek Teknologi, Ini 4 Strategi Baru Disdik Dayah Aceh Hadapi Ekonomi Modern

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:25 WIB

Plt, Kadis Pendidikan Dayah Aceh Ajak Santri Jaga Ukhuwah di Gema Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Pelatihan e-Kinerja untuk 221 PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Peran Lembaga Pendidikan Islam, Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Qanun Dayah Pidie Jaya

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB