Surat KPU RI Batalkan Keputusan KIP Aceh, Paslon Bustami-Syeh Fadhil Dipastikan Lolos

Berita, Politik53 views

BANDAPOS : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui suratnya tertanggal 21 September 2024 memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membatalkan keputusan KIP Aceh tertanggal 21 September 2024, tentang persyaratan kepada Cagub/Cawagub, Cabup/Cawbup dan Cawalkot/Cawa Walkot untuk bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK”.

Melalui surat KPU bernomor 2148/ PL 0220-SD/06/2024 yang ditandatangani Ketua KPU EI Muhammad Afifuddin secara tegas pihak KPU menyatakan, setiap Cagub/Cawagub, Cabup/Cawabup dan Cawalkot/Cawa Walkot/ disyaratkan harus bersedia menjalankan undang undang secara nasional serta undang undang terkait kekhususan Aceh dan hal itu dibuktikan dengan tandatangan di atas kertas bermaterai, serta tak perlu harus di depan lembaga DPRA/DPRK.

 

KIP Aceh juga diinstruksikan untuk memberikan waktu kepada pasangan Cagub/Cawagub yang sempat ia nyatakan tak memenuhi syarat, terutama terkait kesediaan menjalankan undang undang secara nasinal dan undang undang kekhususan Aceh dengan surat bermaterai sebelum dilakukan penetapan.

Untuk itu KIP Aceh diminta berkoordinasi dengan Panwaslih, partai politik peserta Pemilu, terkait dengan pemenuhan syarat bagi Cagub/cawagub, Cabup/cawabup serta Cawalkot dan Cawa Walkot di Aceh.

Namun pada alinea terakhir surat tersebut menyatakan, Dalam hal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK maka dinyatakan tetap memenuhi syarat.(*)

Komentar