BANDAPOS.COM: Sedikitnya 1.028 orang calon jamaah haji (Calhaj) Aceh akhirnya memilih mundur dan menunda keberangkatan haji tahun 2023.
Memang ada sejumlah penyebab mengapa mereka harus menunda keberangkatan. Penundaan itu terjadi, karena faktor ekonomi dan ada juga karena faktor keluarga.
Mendapati fenomena seperti itu, Kakanwil Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Drs H Azhari menjelaskan alasannya.
Menurut Azhari, alasan paling banyak calon haji (calhaj) Aceh karena tidak sanggup melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sehingga mereka lebih memilih tunda keberangkatan.
“Diantaranya memang ada yang alasannya ekonomi. Ada karena tidak ada lagi kebijakan penggabungan antara suami istri atau pendamping lansia. Tetapi yang paling banyak karena alasan ekonomi, mereka tidak sanggup melunasi Bipih,” ungkap Azhari melalui Pranata Humas Kemenag Aceh Amwar Citra Hutabarat, S.Sos.I., Jumat (19/5/2023).
Untuk tahun ini 2023 katanya, Aceh mendapat kuota jamaah haji sebanyak 4.378 orang.
Namun dari jumlah tersebut Aceh tahun ini mendapat tambahan sebanyak 411 orang sebagai cadangan pertama. Kemudian ditambah lagi untuk cadangan kedua sekitar 216 orang.
Lalu penambahan untuk cadangan ketiga sebanyak 465 orang. “Nah, dari jumlah tersebut maka total daftar jamaah yang dihitung lunas adalah 5.470 orang,” tuturnya.
Lantas dari total jamaah haji berhak lunas itu, yakni sebanyak 1.028 orang memilih mundur. Kemudian posisi mereka diisi oleh jamaah dari kelompok cadangan.
“Artinya nanti yang baik berangkat tetap sama seperti kuota yaitu 4.378 orang, ditambah petugas sehingga totalnya jadi 4.393 orang. Jadi untuk saat ini yang sudah melunasi Bipih, dan siap berangkat sebanyak 4.344 orang, sementara sisa 34 orang yang belum bayar Bipih,” katanya.
Siapa yang duluan maka dia yang berangkat
Menurut Azhari Distribusi calon haji Aceh yang membatalkan keberangkatan tahun ini, paling dominan dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Utara.
Menurut dia, alasan calon jamaah menunda keberangkatan karena faktor tidak sanggup melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), kesehatan, serta dicabutnya kebijakan penggabungan “mahram” antara suami dan istri, atau antara lansia dgn pendamping.
Sedangkan tahun lalu, kata dia, pemerintah masih membolehkan penggabungan.
Artinya suami atau istri yang berhak berangkat tahun ini, bisa ditemani suaminya meskipun belum mendapat jatah berangkat di tahun yang sama.
Begitu juga dengan jamaah lansia yang bisa ditemani pendamping, meskipun belum mendapat jatah berangkat.“Tapi tahun 2023 ini sudah tidak bisa lagi.
“Jadi siapa yang duluan maka dia yang berangkat, tidak bisa penggabungan. Malahan tahun ini dibentuk petugas untuk membantu pelayanan lansia,” demikian tutur Azhari.(*)
Komentar