Temuan BPK Pada Dinas Pariwisata Aceh Tengah, LSM MaTA Alfian: Harus Ada Kepastian Hukum

Daerah2 views


BANDAPOS.COM, ACEH TENGAH – Beberapa hari belakangan, Kabupaten Aceh Tengah digemparkan soal pemberitaan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Berbagai temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh nomor : 4.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022 tertanggal 18 April 2022.

Temuan BPK tersebut diantaranya pengadaan dua Perahu Naga dan satu buah Speed Boat pada Dinas Pariwisata Aceh Tengah senilai Rp 280 juta tidak sesuai spesifikasi. Selanjutnya, pemberian hibah tanpa didasari usulan tertulis kepada Bupati Aceh Tengah senilai Rp 4,6 miliar tahun anggaran 2021 dan dana hibah Rp 890 juta berpotensi disalahgunakan.

Lalu, biaya penginapan dinas luar pada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp 85,5 juta diduga fiktif atau pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai fakta sebenarnya. Begitu juga, terdapat temuan pada pengadaan alat laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tengah tidak sesuai spesifikasi atau kekurangan volume sebesar Rp 119 juta.

Menanggapi hal itu, Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, setiap temuan-temuan BPK yang berpotensi korupsi harus memiliki kepastian hukum.

“Penyidik dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa masuk untuk melakukan penyelidikan jika memang pada kegiatan itu sudah merugikan keuangan negara,” kata Alfian melalui telepon selulernya kepada media, Minggu (12/6) kemarin.

Menurutnya, audit atau temuan BPK diharapkan tidak hanya sekedar audit, namun harus ada penindaklanjutan atas temuan tersebut, salah satunya kepastian hukum. “Apalagi ada temuan dugaan pekerjaan fiktif atau pekerjaan mark-up, karena itu potensi korupsinya sangat besar. Jadi itu tidak bisa hanya diselesaikan secara administrasi, tapi itu harus diselesaikan secara penegakan hukum,” tegas Alfian.

Dalam temuan BPK, kata Alfian, biasanya secara peraturan BPK harus menunggu 60 hari semenjak di serahkan LHP kepada pihak pemerintah daerah soal tindak lanjut temuan itu.

“Namun dalam waktu 60 hari itu tidak ada penyelesaian, BPK berhak atau mempunyai kewenangan untuk melaporkan temuan itu kepada APH untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.(sumber: ajnn)

Komentar