Makna Ranub ; Jejak dan Simbol Sakral Pernikahan Adat Aceh yang Sarat Makna Budaya

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh masyarakat saling tukar daun sirih saat mengantar pengantin pada adat perkawinan di Aceh, Membawa dan menyerahkan daun sirih yang dirangkai berbagai bentuk itu menjadi salah satu kelengkapan adat perkawinan serta tradisi masyarakat Aceh, merupakan simbol ikatan persaudaraan kedua keluarga calon pengantin.

Tokoh masyarakat saling tukar daun sirih saat mengantar pengantin pada adat perkawinan di Aceh, Membawa dan menyerahkan daun sirih yang dirangkai berbagai bentuk itu menjadi salah satu kelengkapan adat perkawinan serta tradisi masyarakat Aceh, merupakan simbol ikatan persaudaraan kedua keluarga calon pengantin.

BANDAPOS | Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya, mulai dari tarian, kuliner, destinasi wisata, adat istiadat, hingga sistem hukum yang berlaku di wilayah tersebut

Selain itu, Aceh juga memiliki kekhususan berupa otonomi khusus yang memungkinkan penerapan peraturan daerah berbasis syariat Islam. Tatanan sosial dan adat istiadat yang kuat membentuk karakter masyarakat Aceh yang dikenal tangguh, berpegang teguh pada nilai-nilai budaya, serta memiliki identitas yang khas dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Dengan sejarah serta adat budaya yang unik, Aceh kini semakin dikenal dunia dan menjadi salah satu destinasi yang menarik untuk dikunjungi.

Salah satu ciri khas adat Aceh adalah penggunaan ranub (sirih) dalam berbagai prosesi penting, khususnya dalam upacara adat. Bagi masyarakat Aceh, ranub bukan sekadar tanaman herbal, melainkan simbol yang memiliki makna mendalam.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sirih adalah tumbuhan merambat yang daunnya terasa pedas dan biasa dikonsumsi bersama pinang, kapur, dan gambir. Selain dipercaya bermanfaat bagi kesehatan, dalam adat Aceh ranub memiliki nilai simbolik yang berkaitan dengan hubungan sosial dan adat istiadat.

Baca Juga :  Transformasi Digital dan Layanan Syariah, Pariwisata Aceh Siap Go Internasional

Tradisi makan ranub dalam budaya Aceh merupakan warisan leluhur yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Tradisi ini dikenal dengan istilah “makan ranub” atau “menyirih”, yang diyakini telah ada sejak masa lampau. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kebiasaan mengunyah sirih dibawa oleh rumpun bangsa Melayu sekitar 500 SM ke kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Penggunaan ranub di Aceh juga tercatat dalam naskah kuno, salah satunya kitab Mujarabat. Dalam kitab tersebut, ranub dan pinang disebut berulang kali sebagai bahan ramuan obat tradisional. Pada masa Kesultanan Aceh, ranub tidak hanya dikonsumsi, tetapi juga digunakan dalam berbagai upacara besar kerajaan.

Dalam adat Aceh, dikenal istilah ranub lampuan, yaitu sebuah prosesi atau seremoni adat yang mengundang kerabat, keluarga, dan masyarakat setempat. Ranub lampuan erat kaitannya dengan upacara pernikahan, yang dalam masyarakat Aceh dipandang sebagai peristiwa sakral.

Baca Juga :  Ajang Pemilihan Agam Inong Aceh 2025 Dimulai, Generasi Muda Didorong Jadi Duta Pariwisata

Perkawinan tidak hanya melibatkan linto baro (pengantin pria) dan dara baro (pengantin perempuan), tetapi juga melibatkan seluruh keluarga besar. Dalam proses penjajakan calon pasangan, masing-masing pihak menunjuk perantara yang disebut seulangke.

Menurut Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA), salah satu tahapan awal dalam prosesi pernikahan adalah ranub bate. Ranub ini dibawa oleh seulangke dari pihak calon linto baro ke rumah calon dara baro untuk menyelidiki status dan kesiapan calon mempelai perempuan. Tahapan ini dalam adat Aceh dikenal dengan istilah ba ranub.

Dalam proses tersebut, seulangke biasanya didampingi satu atau dua orang dari pihak linto baro, sambil berkomunikasi dengan keluarga calon dara baro. Hal serupa juga dilakukan oleh pihak perempuan untuk mengenal latar belakang calon linto baro. Apabila kedua belah pihak sepakat, maka informasi penerimaan lamaran akan disampaikan.

Tahapan selanjutnya dikenal dengan ranub kong haba atau ranub putu mayang. Prosesi ini dilakukan dengan membawa ranub beserta rombongan ke rumah calon dara baro sebagai tanda peminangan, yang juga disebut jak ba tanda atau penguatan tanda jadi.

Baca Juga :  Sarana Mempersatukan Keluarga, Meugang Merupakan Tradisi Khas Aceh Sambut Ramadhan

Dalam upacara ini, diserahkan ranub bersusun, pinang, berbagai bahan makanan, telur rebus berwarna-warni, seperangkat pakaian yang disebut lapek tanda, serta perhiasan emas sesuai kemampuan pihak calon linto baro. Seluruh perlengkapan tersebut ditempatkan dalam dalong atau talam yang dihias secara khusus.

Sirih dalam prosesi ini menjadi simbol ikatan janji pertunangan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut dapat dikenai sanksi adat.

Rombongan seulangke dan para tokoh gampong kemudian menyerahkan ranub dong, yaitu sirih yang disusun tegak dalam sebuah talam lengkap dengan pinang, gambir, kapur, dan bunga lawang (cengkeh). Ranub dong beserta tanda ikatan berupa emas atau benda berharga lainnya diletakkan di hadapan keuchik dan teungku sebagai simbol pengesahan janji yang telah disepakati.(Adv)

Berita Terkait

Brain Drain di Kota Kecil Merupakan Tantangan SDM Sabang ke Depan
Lebaran Bukan Sekadar Hari Raya, Ini Makna Idulfitri yang Sering Terlupakan
Ketika Akses Jadi Tantangan: Mampukah Sabang Menjaga Pesonanya?
Menyelam di Sabang, Pesona Wisata Dunia Bawah Laut yang Mendunia
Benteng Anoi Itam Pulau Weh, Saksi Perang di Pintu Selat Malaka
Sabang berbenah, Pariwisata Berkelas Dunia dan Berkelanjutan
Dari Laut ke Panggung ; Tarian Tarek Pukat Menghidupkan Tradisi Nelayan Aceh
Seudati, Warisan Tarian Legendaris Aceh yang Membawa Pesan Keislaman dan Kepahlawanan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIB

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB