Zalsufran dan Aliman Dibebastugaskan Sementara, Gubernur Tunjuk Dua Pejabat Jadi Plh

Kamis, 25 September 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zalsufran, ST, M.Si

Zalsufran, ST, M.Si

BANDAPOS | Gubernur Aceh kembali melakukan rotasi sementara di jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dua kepala dinas dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan, dua pejabat ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh).

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor PEG.821.22/04/2025, Gubernur Aceh membebastugaskan Zalsufran, ST, M.Si dari jabatan Kepala Dinas Peternakan Aceh. Sebagai pengganti sementara, ditunjuk Fachrial, S.Pt, M.Si, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi di dinas yang sama.

Baca Juga :  Geuchik Gampong Mulia Santuni Anak Yatim

Fachrial mulai menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Peternakan Aceh terhitung sejak 25 September 2025, dengan masa tugas maksimal tiga bulan. Dalam surat tersebut, Fachrial diminta menjalankan tugas tambahan ini dengan penuh tanggung jawab, di samping jabatannya saat ini.

Salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan, “Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Siap Berkolaborasi dalam Pagelaran Musik Etnik 2025
Aliman, S.Pi, M.Si

Sementara itu, Aliman, S.Pi, M.Si, juga dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Sebagai gantinya, Gubernur menunjuk Kariamansyah, yang kini menjabat Sekretaris DKP Aceh, sebagai Plh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Nomor PEG.821.22/87/2025 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh, M. Nasir, pada 25 September 2025. Masa jabatan Kariamansyah sebagai Plh ditetapkan paling lama tiga bulan.

Baca Juga :  Bacaleg PAS Sabang Dipeusijuk, Begini Pesan Tu Bulqaini

Selain dua dinas tersebut, Gubernur Aceh juga melakukan perombakan di jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Dua pejabat strategis, yakni Abdul Fatah (Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Umum) serta Makhrozal (Wakil Direktur Pelayanan), resmi dicopot dari jabatannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai alasan pembebastugasan maupun pengisian posisi yang ditinggalkan di RSUDZA.(**)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Meunasah Tuha, Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Kota Jantho

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:35 WIB

Pemkab Aceh Besar dan Unmuha Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Buka Piasan Aceh Rayeuk 2026, Bupati Minta Kuliner Khas dan Budaya Lokal di Lestarikan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Sekda Aceh Besar Ajak Seluruh OPD dan Masyarakat Sukseskan MTQ ke-35 di Kuta Baro

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Atasi Krisis Air di Leupung, Pemkab Aceh Besar Siapkan Perbaikan Pipa dan Rencana Bendungan 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Perluas Akses Listrik Perdesaan, Pemkab Aceh Besar Lakukan Sinkronisasi Data Bersama PLN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Bupati Muharram Tegaskan Kepastian Hukum untuk Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Aceh Besar

Berita Terbaru