Pengurusan SKCK Bacaleg DPRA di Polres

Rabu, 3 Mei 2023 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Syamsul Bahri

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Syamsul Bahri

BANDAPOS.COM : Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat DPRA yang sebelumnya harus mengurus di Polda Aceh, kini sudah bisa di Polres kabupaten masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri kepada wartawan Selasa (2/5/2023) seusai melakukan koordinasi dengan pihak Polda Aceh.

“Saya baru diberitahu oleh pihak Polda Aceh bahwa pengurusan SKCK bagi bacaleg DPRA sekarang sudah bisa di Polres, sama seperti bacaleg DPRK di Polres masing-masing,” kata Syamsul Bahri.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Minta ASN Tingkatkan Semangat Kerja dan Pengabdian

Pertimbangan pengurusan SKCK di Polres agar lebih efesien dan cepat, mengingat ada bacaleg DPRA yang berasal dari kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi.

“Seperti bacaleg dari Simeulue membutuhkan waktu sehari bahkan lebih untuk sampai ke Banda Aceh (Polda Aceh) hanya mengurus SKCK. Setelah itu dia harus balik lagi ke daerah untuk melengkapi syarat lain,” ujarnya.

Syamsul Bahri mengucapkan terima kasih atas atensi Polda Aceh yang telah memberikan kemudahan bagi bacaleg DPRA dalam pengurusan SKCK yang merupakan salah satu syarat pencalonan.

Baca Juga :  Kontes Waria Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Untuk diketahui, setiap bacaleg yang akan maju pada Pemilu 2024 harus mengantongi surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bacaleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.

Aturan itu tertuang dalam draf PKPU pasal 11 poin G. Pengadilan akan menerbitkan surat keputusan tersebut, jika bacaleg memiliki SKCK yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.

“Bagi bacaleg DPRA yang saat ini sedang mengurus SKCK di Polda Aceh agar melanjutkannya sampai tuntas. Sedangkan yang belum, sudah bisa mengurus di Polres,” imbuh Ketua KIP Aceh.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola HUT Lambada FC Dibuka, Muhammad Iswanto Lakukan Tendangan Perdana

Sedangkan pengurusan SKCK bagi bacaleg DPR/DPD RI yang masih menjabat diwajibkan mengurus di Mabes Polri, sementara bacaleg DPR RI/DPD RI yang baru mencalonkan diri cukup mengurus di Polda.

Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kabaintelkam Polri Nomor STR/781/IV/YAN.2.1.2023 Tanggal 5 April 2023, SKCK untuk calon Anggota DPD/DPR RI diterbitkan oleh kepolisian daerah (Polda).(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIB

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB