Dinilai Predikat Tidak Sehat, OJK Cabut Izin BPR Aceh Utara

Senin, 4 Maret 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan SK Cabut Izin Usaha kepada Rizki Oktora Vega selaku Tim Pengelola Sementara PT BPR Aceh Utara disaksikan oleh Dayan Albar - Pj, Sekretaris Daerah Aceh Utara, mewakili Pemkab Aceh Utara selaku Pemegang Saham Pengendali PT BPR Aceh Utara dan Yusmaldiansyah selaku Pemegang Saham PT BPR Aceh Utara. (FOTO: IST)

Penyerahan SK Cabut Izin Usaha kepada Rizki Oktora Vega selaku Tim Pengelola Sementara PT BPR Aceh Utara disaksikan oleh Dayan Albar - Pj, Sekretaris Daerah Aceh Utara, mewakili Pemkab Aceh Utara selaku Pemegang Saham Pengendali PT BPR Aceh Utara dan Yusmaldiansyah selaku Pemegang Saham PT BPR Aceh Utara. (FOTO: IST)

BANDAPOS : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha BPR.

Penyerahan SK Cabut Izin Usaha dilakukan Kepala OJK Provinsi Aceh kepada Tim Pengelola Sementara PT BPR Aceh Utara Rizki Oktora Vega disaksikan oleh Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar selakuu Pemegang Saham Pengendali PT BPR Aceh Utara, dan pemegang saham PT BPR Aceh Utara Yusmaldiansyah.

Kepala OJK Provinsi Aceh dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024) menjelaskan, pencabutan izin BPR Aceh Utara dilakukan OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Kusnadi, S.Ag MA Dilantik Kasi Penmad Kemenag Banda Aceh

“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” jelas Yusri.

Yusri mengungkapkan, pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat “Tidak Sehat”.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca Juga :  SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

“Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR,” ungkap Yusri.

Baca Juga :  “Bank Aceh Ramadhan in Action” Bank Aceh Hadirkan Gampong Ramadhan

Yusri menambahkan, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yusri.(*)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Kota Jantho

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:35 WIB

Pemkab Aceh Besar dan Unmuha Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Adopsi Sistem Sumedang, Bupati Aceh Besar Paparkan Inovasi Digital dan Rencana Call Center Bencana di Monev KIA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Sekda Aceh Besar Ajak Seluruh OPD dan Masyarakat Sukseskan MTQ ke-35 di Kuta Baro

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Atasi Krisis Air di Leupung, Pemkab Aceh Besar Siapkan Perbaikan Pipa dan Rencana Bendungan 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Perluas Akses Listrik Perdesaan, Pemkab Aceh Besar Lakukan Sinkronisasi Data Bersama PLN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Bupati Muharram Tegaskan Kepastian Hukum untuk Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Aceh Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Kembangkan Lahan Transmigrasi, Pemkab Aceh Besar Dorong Pemanfaatan di Jantho dan Seulimeum

Berita Terbaru