APDESI Aceh Demo di Kantor Gubernur, Ini Poin Usulannya

Jumat, 19 April 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan keuchik yang tergabung dalam APDESI Aceh melakukan demo di depan kantor Gubernur Aceh meminta merevisi UUPA untuk menyesuaikan dengan UU No 6 tahun 2014 tentang desa agar bisa menjabat 8 tahun Jumat (19/4/2024) di depan Kantor Gubernur Aceh.Foto : bandapos.com

Ratusan keuchik yang tergabung dalam APDESI Aceh melakukan demo di depan kantor Gubernur Aceh meminta merevisi UUPA untuk menyesuaikan dengan UU No 6 tahun 2014 tentang desa agar bisa menjabat 8 tahun Jumat (19/4/2024) di depan Kantor Gubernur Aceh.Foto : bandapos.com

BANDAPOS : Ratusan kepala desa atau geuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor gubernur Aceh, Jumat (19/4/2024)

Dalam aksi tersebut APDESI mendorong pemerintah agar mengusulkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) agar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana diantara satu poinnya mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

“Kita meminta masa jabatan keuchik atau kepala desa di Aceh mengikuti standar nasional yang telah dirubah dalam Undang-Undang Desa selama delapan tahun dua periode atau tanpa adanya periodesasi batasan masa jabatan keuchik,” kata Ketua APDESI Aceh, Muksalmina.

Baca Juga :  Maju DPR-RI Aminullah Dapat Sambutan Hangat di Wilayah Dapil II Timur Utara, Aceh

Menurut Muksalmina, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan DPR RI akhir Maret lalu sudah final dan tidak akan berubah lagi.

Namun, tambahnya aturan yang tertera dalam UU Desa tersebut khusus di Aceh tidak akan bisa dijalankan apabila UUPA tidak direvisi terlebih dahulu.

“Nah, di saat yang sama juga UUPA sudah masuk di prolegnas perubahan, ayo dong singkronkan aja. Jadi enggak mulai lagi dari awal tinggal hanya menyingkrokan,” jelasnya.

Baca Juga :  Mendapat Dukungan dari Pemerintah Aceh, Proyek Panas Bumi Seulawah Tahun ini di Mulai

Muksalmina juga mengungkapkan, selain untuk mengubah masa jabatan dari awalnya enam tahun menjadi delapan tahun, mereka juga mendorong agar tiga pasal dalam UUPA yang membahas tentang gampong untuk direvisi.

Sebab, meski sudah berulang kali diperjuangkan, dalam draft revisi UUPA terakhir bunyi tiga pasal tersebut masih tetap sama.

“Tiga pasal di UU 11 tahun 2006 (pasal 115,116,117) itu enggak mencerminkan konteks kearifan lokal Aceh. Isinya sama dengan peraturan UU nomor 32 tahun 2004 (tentang Pemerintahan Daerah),” ujarnya.

Baca Juga :  PT PEMA Pasang Bouy Penanda Batas di Kawasan Konservasi Kelautan Inong Balee

“Jadi enggak ada keputusan Aceh yang terganggu dengan merevisi tiga pasal tersebut dan mengakomodir keinginan teman-teman pemerintah gampong,” lanjutnya.

Di sisi lain, Muksalmina juga meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemilihan keuchik yang masa jabatannya berakhir tahun ini sampai selesainya proses revisi UUPA.

“Sebab (dalam revisi UU Desa) ada klausul pasal yang menyatakan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sekarang ini akan diperpanjangkan selama dua tahun menyesuaikan dengan undang-undang itu, artinya berlaku keseluruhan,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Dikpol di Aceh Barat, Tu Bulqaini Minta Kader PAS Harus Baca dan Kawal UUPA sebagai Konstitusi Lokal
Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader
Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak
Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 13:53 WIB

Buka Jalur Dagang ke Malaysia, Aceh Garap Regulasi Pelayaran Langsung Krueng Geukueh–Penang

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Berita Terbaru