Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Muhammad Yasir Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Eksekusi Muhammad Yasir Terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk Zikir Nurul Arafah Islamic Center ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro Jumat, (25/7/2025). Foto : Kejari Banda Aceh

JPU Eksekusi Muhammad Yasir Terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk Zikir Nurul Arafah Islamic Center ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro Jumat, (25/7/2025). Foto : Kejari Banda Aceh

BANDAPOS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir atas nama Muhammad Yasir, S.T., M.T. bin (alm) Ahmad Yunus Noeriman pada Jumat, (25/7/2025).

Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yakni Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., M.H., Devi Safliana, S.H., M.H., Yuni Rahayu, S.H., M.H., Luthfan Al-Kamil, S.H., dan Alfian, S.H. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Polisi Buka line Keluhan Via WhatsApp

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yasir tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen , Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan setelah terpidana Muhammad Yasir memenuhi panggilan JPU dan mendatangi Kantor Kejari Banda Aceh sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi oleh penasihat hukumnya, Muhammad Nasir, S.H.I., M.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Junaidi Nasir Zulfan & Rekan.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Syariat Islam, Pemko Gelar Operasi Pengawasan

“Sebelum pelaksanaan eksekusi, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil dinyatakan sehat,” ujar Kadafi.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, di mana terpidana resmi diserahkan oleh JPU kepada pihak Lapas untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan yang telah inkracht.

Baca Juga :  Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata

Muhammad Kadafi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, serta menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Ini bukti bahwa setiap proses hukum akan ditegakkan hingga tuntas,” pungkas Kadafi.(**)

Berita Terkait

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya
Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian
Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh
Polda Aceh Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM, Tersangka Diserahkan ke JPU
Data Pengelolaan Diduga Tak Jelas, SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman
Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata
Diduga Kuasai Lahan Warung Kopi, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh
SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:47 WIB

Sering Dilanda Bencana, SAPA Minta DPRA Bentuk Pansus Lingkungan Usai Banjir dan Longsor di Aceh

Sabtu, 29 November 2025 - 20:20 WIB

BNPB: Bencana Banjir dan Longsor, 47 Warga Aceh Meninggal dan 51 Masih Hilang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, Hotel Amel Sukses Gelar Lomba Mewarnai

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:46 WIB

Bupati Aceh Singkil Resmikan Gedung UPPKB Singkil

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:31 WIB

Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:28 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Kuta Baro Gelar Bhakti Kesehatan

Senin, 9 Juni 2025 - 07:47 WIB

Idul Adha 2025, Warga Dusun Tgk Diblang Sembelih 10 Hewan Qurban

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB