APDESI Aceh Demo di Kantor Gubernur, Ini Poin Usulannya

Berita, Politik277 views

BANDAPOS : Ratusan kepala desa atau geuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor gubernur Aceh, Jumat (19/4/2024)

Dalam aksi tersebut APDESI mendorong pemerintah agar mengusulkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) agar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana diantara satu poinnya mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

“Kita meminta masa jabatan keuchik atau kepala desa di Aceh mengikuti standar nasional yang telah dirubah dalam Undang-Undang Desa selama delapan tahun dua periode atau tanpa adanya periodesasi batasan masa jabatan keuchik,” kata Ketua APDESI Aceh, Muksalmina.

Menurut Muksalmina, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan DPR RI akhir Maret lalu sudah final dan tidak akan berubah lagi.

Namun, tambahnya aturan yang tertera dalam UU Desa tersebut khusus di Aceh tidak akan bisa dijalankan apabila UUPA tidak direvisi terlebih dahulu.

“Nah, di saat yang sama juga UUPA sudah masuk di prolegnas perubahan, ayo dong singkronkan aja. Jadi enggak mulai lagi dari awal tinggal hanya menyingkrokan,” jelasnya.

Muksalmina juga mengungkapkan, selain untuk mengubah masa jabatan dari awalnya enam tahun menjadi delapan tahun, mereka juga mendorong agar tiga pasal dalam UUPA yang membahas tentang gampong untuk direvisi.

Sebab, meski sudah berulang kali diperjuangkan, dalam draft revisi UUPA terakhir bunyi tiga pasal tersebut masih tetap sama.

“Tiga pasal di UU 11 tahun 2006 (pasal 115,116,117) itu enggak mencerminkan konteks kearifan lokal Aceh. Isinya sama dengan peraturan UU nomor 32 tahun 2004 (tentang Pemerintahan Daerah),” ujarnya.

“Jadi enggak ada keputusan Aceh yang terganggu dengan merevisi tiga pasal tersebut dan mengakomodir keinginan teman-teman pemerintah gampong,” lanjutnya.

Di sisi lain, Muksalmina juga meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemilihan keuchik yang masa jabatannya berakhir tahun ini sampai selesainya proses revisi UUPA.

“Sebab (dalam revisi UU Desa) ada klausul pasal yang menyatakan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sekarang ini akan diperpanjangkan selama dua tahun menyesuaikan dengan undang-undang itu, artinya berlaku keseluruhan,” tandasnya.(*)

Komentar