Caplok Yayasan Gajah Putih, Tindakan Oknum Pejabat Aceh Tengah Dinilai tidak Etis

Berita, Peristiwa215 views

BANDAPOS : Selain tidak etis, langkah oknum pejabat Pemkab Aceh Tengah mencaplok yayasan yang membawahi Universitas Gajah Putih Takengon juga dinilai melampaui kewenangan. “Itu bukan tupoksi Pemkab. Perguruan tinggi ranahnya Kemendikbud, bukan instansi daerah,” kata Presiden Gayo Leader’s Club, Gilang Ken Tawar, Rabu (24/1/2024).

Aktivis muda ini saat dihubungi melalui telepon, mengingatkan oknum pejabat Pemkab Aceh Tengah yang sangat berambisi mencampuri urusan Yayasan Gajah Putih Takengon untuk memperlajari kembali tugas dan fungsi (tupoksi) birokrasi, sehingga tidak terlihat bodoh. “Kalau pejabat menjadi pengurus yayasan, kapan dia mengerjakan tugasnya di pemerintahan dan kapan mengurus yayasan?” tanya Gilang.

Ia membenarkan, bahwa pembentukan Yayasan Gajah Putih beberapa waktu lalu memang melibatkan pemerintah Aceh Tengah. Namun demikian, sambungnya, faktor sejarah tersebut tidak boleh dengan serta merta dijadikan pembenaran untuk membuat klaim kalau yayasan itu milik Pemda Aceh Tengah.

Gilang mengingatkan, bahwa, saat itu, Pemda Aceh Tengah hanya memfasilitasi program pendirian Yayasan Gajah Putih yang mengelola Universitas Gajah Putih (UGP). Dukungan yang sama juga diberikan untuk yayasan-yayasan lainnya. Kebetulan saja para pendiri terdahulu sedang menduduki jabatan di pemerintahan.

“Secara sejarahnya memang benar, pendiri awal adalah orang-orang yang notabenenya dari pemerintah daerah Aceh Tengah, tetapi itu bukan berarti milik Pemda Aceh Tengah,” tegasnya.

Menurut dia, langkah oknum pejabat Aceh Tengah masuk ke dalam struktur yayasan Gajah Putih merupakan tindakan yang tidak tepat. Karena, fungsi pemerintahan itu untuk memikirkan keberlangsungan kehidupan masyarakat, bukan menjadi pengurus yayasan.

Dikatakannya, pejabat Pemkab memilik beban tugas yang segitu banyak dan menyita waktu dan pikiran. Karena itu, pejabat Pemkab, dinilainya, tidak perlu repot-repot mengurusi Yayasan Gajah Putih.

Sejogyanya, kata Gilang, Pemkab Aceh Tengah membantu Yayasan Gajah Putih untuk mendorongnya ke arah yang lebih maju, baik deri segi anggaran, kualitas SDM dosen atau bahkan membantu upaya penegerian yang selama ini didamba-dambakan oleh seluruh masyarakat Aceh Tengah.

Anak muda menyesalkan sikap pejabat daerah dan kalangan legislatif yang selama ini kurang peduli terhadap kemajuan UGP. Harusnya, PTS dibantu dengan ide dan gagasan kemajuan.

Dia mempertanyakan, apakah selama ini ada program yang ditawarkan untuk penyelesaian persoalan di Yayasan Gajah Putih? “Tidak ada! Bukan membantu menyelesaikan permasalahan, malah berbondong-bondong ingin masuk ke dalam struktur pembina,” tandanya.

Lapor ke Menkum HAM

Tidak hanya mengecam upaya sejumlah pejabat yang berkeinginan menguasai Yayasan Gajah Putih, Gilang Ken Tawar juga pernah melaporkan tindakan para pejabat itu ke Menkum HAM RI pada tanggal 8 Desember 2023. Ada 7 nama pejabat yang dilaporkan.
Dalam surat itu, lembaga yang dipimpin Gilang mengadukan kepada Menkum HAM bahwa para pejabat tersebut melakukan pelanggaran sejumlah undang-undang.

Para pejabat itu, kata dia, memaksakan diri untuk masuk menjadi Pembina yayasan dengan dalih atas nama masyarakat.
Pada poin kedua isi suratnya kepada Menkum HAM, pimpinan Aliansi Masyarakat Gayo itu bahkan dengan terus menyatakan bahwa Kabag Hukum Pemkab Aceh Tengah telah melakukan pembohongan publik karena membuat pernyataan di media bahwa pejabat yang akan masuk menjadi Pembina yayasan adalah masyarakat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah.(*)

Komentar