Diduga Korupsi Lahan Zikir, Mantan Geuchik Ulee lheue Ditangkap

Kamis, 6 Juli 2023 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : Polresta Banda Aceh menangkap seorang mantan Geuchik Ulee Lheue, berinisial DA (52). Dia ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Sebelumnya pihaknya kepolisian juga sudah menetapkan SH (46) mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue tahun 2016 hingga 2021 sebagai pelaku,

SH ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, mantan Geuchik ditangkap pada Senin 3 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB bersama SH yang juga Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Sambut Kedatangan Dubes Palestina

Tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan lahan (tanah) untuk lokasi Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Jadi keduanya kita tangkap berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang sudah kita miliki,” kata Fadillah, saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (5/7/2023).

Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang ada, kata Dwi, DA diduga berperan membuatkan SKT untuk dua persil lahan tanah milik Gampong. Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset Gampong.

Baca Juga :  Raih Capaian Kerja, Polsek Kuta Alam Gelar Acara Syukuran

Bahkan DA dinilai sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120.
“Seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi” ungkapnya.

Lalu, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik Gampong, yang seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadi dengan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan.

“Dana pembebasan tersebut telah digunakan oleh kedua tersangka tak sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca Juga :  Cabor Anggar, Aceh Kembali Raih Emas, Pj Gubernur Safrizal Kalungkan Medali

Dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya. Keduanya membuat sporadik tanah Persil No.13 itu, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya, dan pada sporadik itu juga dibuat dengan tanggal mundur.

Sedangkan tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, sehingga dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932.

“Nah, untuk sementara SH ini sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah tanpa prosedur itu sebagian uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya,” demikian jelasnya.(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:43 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:52 WIB

Data Pengelolaan Diduga Tak Jelas, SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:50 WIB

Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09 WIB

Diduga Kuasai Lahan Warung Kopi, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:01 WIB

SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:28 WIB

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Muhammad Yasir Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB