Diduga Malpraktik, Oknum Dokter RSUDZA Dipolisikan

Kamis, 21 Maret 2024 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vatta Arisva, Kuasa Hukum Pelapor (Foto:Dok Ist)

Vatta Arisva, Kuasa Hukum Pelapor (Foto:Dok Ist)

BANDAPOS : Masih ingat dengan Yusmanila (41), seorang pasien tumor pembuluh darah di hidung asal Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang diduga menjadi korban malpraktik dokter RSUDZA Banda Aceh karena mengalami kebutaan mata sebelah kananya secara permanen usai dilakukan proses Embolisasi oleh dokter beberapa waktu lalu.

Kini, ibu doa orang anak itu memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum dokter ke Polda Aceh karena merasa pihak rumah sakit plat merah milik Pemerintah Aceh itu terkesan lepas tangan alias tidak bertanggungjawab.

Yusmanila besama suaminya, Azhar datang dari Meulaboh ke Mapolda Aceh untuk membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, Jalan Teuku Nyak Arif, Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca Juga :  Besok, 592 Calon PPPK Dilingkungan Kemenag Aceh Akan Dilantik
Pasien didampingi Tim Hukum YBHA Peutuah Mandiri saat membuat laporan di SKPT Polda Aceh, Selasa, 19 Maret 2024

Pasien Yusmanila melalui kuasa hukumnya Vatta Arisva, S.H,MH menjabat Menejer Kasus YBHA Peutuah Mandiri resmi melaporkan oknum dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh ke Polda Aceh, Selasa, 19 Maret 2024.

Vatta Arisva, mengatakan laporan tersebut sudah teregister dengan Nomor: LP/B71/III/2024/SPKT/POLDA ACEH. Menurutnya Laporan tersebut dilayangkan, terkait dugaan malpraktik sehingga menyebabkan mata korban mengalami kebutaan.

Atas kejadian tersebut, kata Vatta, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Namun hingga saat ini belum ada respon apapun terkait kejadian yang dialami pasien.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Masyarakat Aceh, UUPA Disempurnakan

“Kami juga telah menjumpai tim Komite Medik RSUDZA, namum pihak Komite Medik menyarakan kami untuk berjumpa dengan Humas Rumah sakit, setelah berjumpa dengan Humas RSUDZA tidak ada tangapan sama sekali sehingga hari ini kita melaporkan kasus ini ke Polda Aceh”, ujar Vatta Arisva.

Vatta menjelaskan, korban awalnya menderita tumor di hidung sehingga dirujuk Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Meulaboh ke RSUDZA untuk mendapat penanganan medis selanjutnya.

Namun sebelum dilakukan operasi tumor di hidung sempat dilakukan operasi embolisasi (penyumbatan suatu pembuluh darah) dikarenakan pendarahan hidung yang disebabkan oleh kesalahan yang di congkel saat melakukan konsultasi, ujar nya.

Baca Juga :  Bank Aceh Cabang Idi Lalukan Sosialiasasi dan Penyerahan KKPD Kepada Pemkab Aceh Timur

Oknum dokter Spesialis RSUDZA dilapor karena dianggap melanggar Pasal 440 undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 menyebutkan “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.

“Alhamdulillah laporannya diterima, kita berharap penyidik melakukan penyidikan dengan baik sehingga mendapat hasil yang bagus,” harap Vatta.(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIB

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB