BANDAPOS.COM : Agenda lima tahunan KONI Aceh yaitu Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Aceh yang akan digelar pada Tanggal 24-26 Desember 2022 untuk memilih Ketua baru periode 2022-2026 di nilai melanggar AD/ART.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum KONI Aceh Besar Muhibuddin didampingi oleh kuasa hukum Nourman Hidayat dan Aktivis Olah Raga Muzakkir dalam jumpa pers dengan lintas media Sabtu (17/12/2022) di Energi Cafe Lamsayeung Aceh Besar.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Penitia Pelaksana Musoprov KONI Aceh sebut Muhibuddin atau nama yang akrap disapa Ucok Sibreh adalah dikarenakan penetapan dan pengesahan usulan calon Ketua Umum KONI Aceh secara aklamasi itu lahir dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov), sementara dalam susunan agenda kegiatan tidak pernah ada usulan nama penetapan calon ketua umum baru, sebab itu juga tak mungkin dilakukan karena tidak sesuai dengan AD/ART KONI dan melawan hukum.
Lebih lanjut Ucok Sibreh menegaskan, bahwa dalam kegiatan Rakerprov pembahasan yang dibicarakan soal program kerja dan rapat kerja mengenai arah kebijakan organisasi untuk masa yang akan datang sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam AD/ART KONI. Jika dalam Rakerprov juga ikut menentukan usulan calon ketua umum KONI, maka ini sudah melanggar aturan organisasi, sebab yang bisa mengusulkan, memilih calon ketua umum dan menetapkan ketua umum hanya dalam Musoprov sesuai perintah AD/ART. Terang Ucok
“Makanya saya sangat terkejut melihat dan membaca ada surat keputusan yang diteken oleh pimpinan sidang dan panitia tentang usulan nama calon ketua umum KONI Aceh, sementara saya juga pimpinan sidang dalam Rakerprov tersebut, setahu saya agenda itu tidak pernah ada.tapi sudah muncul ada apa”, tanya Ucok.
“Oleh karenanya, kami menolak penetapan dan pengesahan calon Ketum KONI Aceh secara aklamasi tersebut dinilai sebagai bentuk mempertahankan kekuasaan dan menutup partisipasi calon lainnya yang ingin mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026”, kata Muhibuddin
Untuk itu, Ia berharap agar Tim Penjaringan dan penyaringan (TPP) segara memperbaiki aturan pelaksanaan sesuai aturan organisasi dan jika KONI Aceh tidak merubah dan mencabut tata tertib tersebut, maka, pihaknya akan menempuh jalur hukum, kata Ketua KONI Aceh Besar Muhibuddin alias Ucok Sibreh.
Tatacara persyaratan mendaftarkan bakal calon Ketua Umum KONI Aceh pun juga di isyaratkan dengan syarat di luar ketentuan AD/ART KONI dengan mengikut sertakan dukungan tertulis 30 % KONI Kabupaten/Kota dan 30 % Pengprov Anggota KONI aktif.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki agar menyelesaikan permasalahan yang telah melawan hukum yang kini sedang di praktekkan TPP dan oknum-oknum pengurus KONI Aceh yang ingin mempertahankan kekuasaannya, tegas Ucok Sibreh.
Ucok juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk menunda sementara Penyelenggaraan Musoprov KONI Aceh sampai selesainya permasalahan yang sedang berlangsung dan Musoprov diselenggarakan harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme sebagaimana AD/ART KONI.
Ucok Sibreh juga menegaskan bahwa, apabila pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti dengan segera maka, kasus atau skandal ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan terhadap komflik kepentingan jajaran internal pimpinan KONI Aceh yang bila dikaitkan dengan penggunaan keuangan Negara (APBA) juga harus dipertanggung jawabkan dengan cara yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, ujar Ucok Sibreh.
Ucok mengatakan, pihaknya sebelumnya juga sudah melayangkan surat Somasi tertanggal 16 Desember 2022 dengan memberi deadline kepada TPP KONI Aceh hingga Senin 19 Desember 2022 pukul 23.59 wib, jika hal tersebut tidak di indahkan maka pada Selasa 20 Desember 2022 akan mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum.Tandasnya.(*)
Komentar