Dinilai Langgar AD/ART Jelang Musorprov, KONI Aceh di Somasi

Minggu, 18 Desember 2022 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KONI Aceh Besar Muhibuddin (Ucok Sibreh) dua dari kiri di dampingi oleh Kuasa Hukum Nourman Hidayat dan aktivis Olah Raga Muzakir pada acara jumpa pers dengan lintas media Sabtu (17/12/2022) di Energi Cafe Lamsayeung Aceh Besar.

Ketua KONI Aceh Besar Muhibuddin (Ucok Sibreh) dua dari kiri di dampingi oleh Kuasa Hukum Nourman Hidayat dan aktivis Olah Raga Muzakir pada acara jumpa pers dengan lintas media Sabtu (17/12/2022) di Energi Cafe Lamsayeung Aceh Besar.

BANDAPOS.COM : Agenda lima tahunan KONI Aceh yaitu Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Aceh yang akan digelar pada Tanggal 24-26 Desember 2022 untuk memilih Ketua baru periode 2022-2026 di nilai melanggar AD/ART.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum KONI Aceh Besar Muhibuddin didampingi oleh kuasa hukum Nourman Hidayat dan Aktivis Olah Raga Muzakkir dalam jumpa pers dengan lintas media Sabtu (17/12/2022) di Energi Cafe Lamsayeung Aceh Besar.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Penitia Pelaksana Musoprov KONI Aceh sebut Muhibuddin atau nama yang akrap disapa Ucok Sibreh adalah dikarenakan penetapan dan pengesahan usulan calon Ketua Umum KONI Aceh secara aklamasi itu lahir dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov), sementara dalam susunan agenda kegiatan tidak pernah ada usulan nama penetapan calon ketua umum baru, sebab itu juga tak mungkin dilakukan karena tidak sesuai dengan AD/ART KONI dan melawan hukum.

Lebih lanjut Ucok Sibreh menegaskan, bahwa dalam kegiatan Rakerprov pembahasan yang dibicarakan soal program kerja dan rapat kerja mengenai arah kebijakan organisasi untuk masa yang akan datang sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam AD/ART KONI. Jika dalam Rakerprov juga ikut menentukan usulan calon ketua umum KONI, maka ini sudah melanggar aturan organisasi, sebab yang bisa mengusulkan, memilih calon ketua umum dan menetapkan ketua umum hanya dalam Musoprov sesuai perintah AD/ART. Terang Ucok

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, HIPAKAD Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama

“Makanya saya sangat terkejut melihat dan membaca ada surat keputusan yang diteken oleh pimpinan sidang dan panitia tentang usulan nama calon ketua umum KONI Aceh, sementara saya juga pimpinan sidang dalam Rakerprov tersebut, setahu saya agenda itu tidak pernah ada.tapi sudah muncul ada apa”, tanya Ucok.

“Oleh karenanya, kami menolak penetapan dan pengesahan calon Ketum KONI Aceh secara aklamasi tersebut dinilai sebagai bentuk mempertahankan kekuasaan dan menutup partisipasi calon lainnya yang ingin mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026”, kata Muhibuddin

Baca Juga :  Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pj Bupati Iswanto Terima Audiensi Kepala Sekolah

Untuk itu, Ia berharap agar Tim Penjaringan dan penyaringan (TPP) segara memperbaiki aturan pelaksanaan sesuai aturan organisasi dan jika KONI Aceh tidak merubah dan mencabut tata tertib tersebut, maka, pihaknya akan menempuh jalur hukum, kata Ketua KONI Aceh Besar Muhibuddin alias Ucok Sibreh.

Tatacara persyaratan mendaftarkan bakal calon Ketua Umum KONI Aceh pun juga di isyaratkan dengan syarat di luar ketentuan AD/ART KONI dengan mengikut sertakan dukungan tertulis 30 % KONI Kabupaten/Kota dan 30 % Pengprov Anggota KONI aktif.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki agar menyelesaikan permasalahan yang telah melawan hukum yang kini sedang di praktekkan TPP dan oknum-oknum pengurus KONI Aceh yang ingin mempertahankan kekuasaannya, tegas Ucok Sibreh.

Ucok juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk menunda sementara Penyelenggaraan Musoprov KONI Aceh sampai selesainya permasalahan yang sedang berlangsung dan Musoprov diselenggarakan harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme sebagaimana AD/ART KONI.

Baca Juga :  Malam ini, Tiket Laga Perdana Persiraja di 8 Besar Mulai Dijual

Ucok Sibreh juga menegaskan bahwa, apabila pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti dengan segera maka, kasus atau skandal ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan terhadap komflik kepentingan jajaran internal pimpinan KONI Aceh yang bila dikaitkan dengan penggunaan keuangan Negara (APBA) juga harus dipertanggung jawabkan dengan cara yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, ujar Ucok Sibreh.

Ucok mengatakan, pihaknya sebelumnya juga sudah melayangkan surat Somasi tertanggal 16 Desember 2022 dengan memberi deadline kepada TPP KONI Aceh hingga Senin 19 Desember 2022 pukul 23.59 wib, jika hal tersebut tidak di indahkan maka pada Selasa 20 Desember 2022 akan mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum.Tandasnya.(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Hasil Piala AFF 2026: Dibantai Vietnam 0-3, Langkah Indonesia ke Semifinal Terancam
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
PSSI Aceh Ancam Sanksi Tim dan Perangkat Pertandingan yang Langgar Regulasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:42 WIB

Pimpinan DPRA Minta Pemerintah Pusat Segera Realisasikan Pengembalian TKD Rp1,7 Triliun

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:34 WIB

Sekretariat DPRA Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi 2025 dengan Predikat Informatif

Rabu, 17 September 2025 - 02:27 WIB

DPRA Ingatkan Sekda Aceh soal APBA-P 2025: “Tahapan Pembahasan Sudah Lewat”

Jumat, 5 September 2025 - 13:03 WIB

Kapolda Aceh Bertemu Mualem, Bahas Stabilitas Pasca Demonstrasi

Berita Terbaru