Dinilai Predikat Tidak Sehat, OJK Cabut Izin BPR Aceh Utara

Senin, 4 Maret 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan SK Cabut Izin Usaha kepada Rizki Oktora Vega selaku Tim Pengelola Sementara PT BPR Aceh Utara disaksikan oleh Dayan Albar - Pj, Sekretaris Daerah Aceh Utara, mewakili Pemkab Aceh Utara selaku Pemegang Saham Pengendali PT BPR Aceh Utara dan Yusmaldiansyah selaku Pemegang Saham PT BPR Aceh Utara. (FOTO: IST)

Penyerahan SK Cabut Izin Usaha kepada Rizki Oktora Vega selaku Tim Pengelola Sementara PT BPR Aceh Utara disaksikan oleh Dayan Albar - Pj, Sekretaris Daerah Aceh Utara, mewakili Pemkab Aceh Utara selaku Pemegang Saham Pengendali PT BPR Aceh Utara dan Yusmaldiansyah selaku Pemegang Saham PT BPR Aceh Utara. (FOTO: IST)

BANDAPOS : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha BPR.

Penyerahan SK Cabut Izin Usaha dilakukan Kepala OJK Provinsi Aceh kepada Tim Pengelola Sementara PT BPR Aceh Utara Rizki Oktora Vega disaksikan oleh Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar selakuu Pemegang Saham Pengendali PT BPR Aceh Utara, dan pemegang saham PT BPR Aceh Utara Yusmaldiansyah.

Kepala OJK Provinsi Aceh dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024) menjelaskan, pencabutan izin BPR Aceh Utara dilakukan OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, OJK Buka Akses Keuangan di Pedesaan

“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” jelas Yusri.

Yusri mengungkapkan, pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat “Tidak Sehat”.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Peringati Israk Mi'raj 1445 H

“Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR,” ungkap Yusri.

Baca Juga :  Atasi Tensi Geopolitik, Fachrul Razi Menjadi Speaker di Majelis Korsel

Yusri menambahkan, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yusri.(*)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 07:52 WIB

Bank Aceh Perkuat Silaturrahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 02:49 WIB

Salurkan Zakat Rp11,94 Miliar di Tahun 2025, BMA Apresiasi Kontribusi Bank Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:37 WIB

HUT ke-53 Bank Aceh: Momentum Memperkuat Amanah, Menumbuhkan Keberkahan Bagi Aceh

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:40 WIB

Bekali PNS Menjelang Pensiun, Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Wirausaha Pintar

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:16 WIB

Ketua DPS Bank Aceh Syariah Raih Penghargaan Kepatuhan Zakat dari BAZNAS dan DSN-MUI

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Bank Aceh Syariah Gandeng PosSaku Dorong Digitalisasi UMKM Aceh

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:20 WIB

Sambut Idul Adha 1447H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

Berita Terbaru