BANDAPOS : Keseriusan Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut dan menyidik kasus dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Indikasi kuat kasus tersebut benar terjadi dibuktikan dengan ditingkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan meningkatnya status kasus berarti, dalam waktu berikutnya akan ada tersangka.
“Telah dilaksanakan ekspose pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 terkait Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur,” kata Ali dalam keterangan Persnya yang diterima media ini Kamis,(9/5/2024).
Lebih lanjut juga disampaikan bahwa anggaran yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, (lima belas milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).
Ekspose tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi, dan di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgas P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Nah hasilnya, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, diduga kuat fiktif,” demikian keterangan
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis.(*)
Komentar