BANDAPOS : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 02 (Muzakir Manaf-Fadhlullah) sebagai pemenang dalam pilkada 2024 hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Aceh 2024 dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Minggu (8/12/2024).
Namun saksi paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh (Bustami Hamzah-Syech Fadhil) Nomor Urut 01, menolak menandatangani D-hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang memenangkan Paslon Nomor urut 02 (Muzakir Manaf-Fadhlullah)
Rapat pleno KIP Aceh tersebut diikuti oleh KIP dari 23 kabupaten/kota, Panwaslih Provinsi Aceh dan panwaslih dari 23 kabupaten kota serta saksi pasangan calon.
Serta turut dihadiri tim pemantau dan tamu undangan lainnya.
Pada rapat pleno itu, KIP Aceh menetapkan paslon nomor urut 01 Bustami-Fadhil meraih suara sebanyak 1.309.375 suara (46,73 persen) dan pasangan nomor 02 Mualem-Dek Fad mendapatkan sebanyak 1.492.846 suara (53,27 persen).
Dalam rapat pleno tersebut, saksi paslon nomor urut 01 tidak menandatangani hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh, karena menyampaikan keberatan terhadap hasil di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe.
Koordinator Tim Saksi Paslon 01, Budi Ardiansyah mengatakan, penolakan tersebut karena pihaknya melihat adanya anomali partisipasi pemilih yang tidak wajar atau tidak normal. Sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Kita sudah menyampaikan baik lisan maupun tulisan kepada KIP Aceh aceh. Ada tiga kabupaten/kota yang kami tolak hasil rekapitulasi yaitu Aceh Utara, Aceh Timur dan Lhokseumawe,” kata Budi Ardiansyah, usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di gedung utama DPRA.
Menurut Budi, penolakan tersebut sudah dilakukan dari tingkat TPS. Selain itu, saksi Paslon 01 juga mendapatkan ancaman dan intimidasi. “Penolakan khusus di Aceh Uttara sebenarnya sudah di tingkat TPS, cuma banyak ancaman dan intimidasi kepada saksi kita, kita hanya fokus di Kecamatan di PPK kita menolak di tiap-tiap Kecamatan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KIP Aceh Agusni AH menyampaikan keberatan tersebut merupakan hak saksi pasangan calon 01.keberatan tersebut dapat disalurkan melalui saluran yang ada agar ditindaklanjuti berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.Setelah penetapan rekapitulasi suara tersebut, kata Agusni, KIP Aceh menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada gugatan atau tidak.
Apabila tidak, maka Mahkamah Konstitusi segera menyampaikan untuk penetapan pasangan calon terpilih.“Penetapan dilakukan paling telat tiga hari setelah pemberitahuan diterima. Jadi, saat ini kami menunggu apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak,” sebutnya.
Agusni mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tersebut dilakukan berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten kota dan terakhir di tingkat provinsi.“Saat ini kami sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh. Hasilnya, paslon nomor urut 01 meraih 1.309.375 suara dan paslon nomor 02 sebanyak 1.492.846 suara.” Tutupnya.(*)
Komentar