KIP Aceh Tetapkan Paslon Muzakir Manaf-Dek Fat Pemenang Pilkada 2024, Saksi Om Bus Menolak

Senin, 9 Desember 2024 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 02 (Muzakir Manaf-Fadhlullah) sebagai pemenang dalam pilkada 2024 hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Aceh 2024 dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Minggu (8/12/2024).

Namun saksi paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh (Bustami Hamzah-Syech Fadhil) Nomor Urut 01, menolak menandatangani D-hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang memenangkan Paslon Nomor urut 02 (Muzakir Manaf-Fadhlullah)

Rapat pleno KIP Aceh tersebut diikuti oleh KIP dari 23 kabupaten/kota, Panwaslih Provinsi Aceh dan panwaslih dari 23 kabupaten kota serta saksi pasangan calon.
Serta turut dihadiri tim pemantau dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  58 Tahun Kiprah SMK-PP, Lahirkan Calon Petani Milenial Aceh

Pada rapat pleno itu, KIP Aceh menetapkan paslon nomor urut 01 Bustami-Fadhil meraih suara sebanyak 1.309.375 suara (46,73 persen) dan pasangan nomor 02 Mualem-Dek Fad mendapatkan sebanyak 1.492.846 suara (53,27 persen).

Dalam rapat pleno tersebut, saksi paslon nomor urut 01 tidak menandatangani hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh, karena menyampaikan keberatan terhadap hasil di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe.

Koordinator Tim Saksi Paslon 01, Budi Ardiansyah mengatakan, penolakan tersebut karena pihaknya melihat adanya anomali partisipasi pemilih yang tidak wajar atau tidak normal. Sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Kita sudah menyampaikan baik lisan maupun tulisan kepada KIP Aceh aceh. Ada tiga kabupaten/kota yang kami tolak hasil rekapitulasi yaitu Aceh Utara, Aceh Timur dan Lhokseumawe,” kata Budi Ardiansyah, usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di gedung utama DPRA.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musrenbang Kecamatan Kuta Baro

Menurut Budi, penolakan tersebut sudah dilakukan dari tingkat TPS. Selain itu, saksi Paslon 01 juga mendapatkan ancaman dan intimidasi. “Penolakan khusus di Aceh Uttara sebenarnya sudah di tingkat TPS, cuma banyak ancaman dan intimidasi kepada saksi kita, kita hanya fokus di Kecamatan di PPK kita menolak di tiap-tiap Kecamatan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KIP Aceh Agusni AH menyampaikan keberatan tersebut merupakan hak saksi pasangan calon 01.keberatan tersebut dapat disalurkan melalui saluran yang ada agar ditindaklanjuti berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.Setelah penetapan rekapitulasi suara tersebut, kata Agusni, KIP Aceh menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada gugatan atau tidak.
Apabila tidak, maka Mahkamah Konstitusi segera menyampaikan untuk penetapan pasangan calon terpilih.“Penetapan dilakukan paling telat tiga hari setelah pemberitahuan diterima. Jadi, saat ini kami menunggu apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak,” sebutnya.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Aceh Apresiasi Presiden Rusia atas Kesempatan Partisipasi di Eastern Economic Forum

Agusni mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tersebut dilakukan berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten kota dan terakhir di tingkat provinsi.“Saat ini kami sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh. Hasilnya, paslon nomor urut 01 meraih 1.309.375 suara dan paslon nomor 02 sebanyak 1.492.846 suara.” Tutupnya.(*)

Berita Terkait

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Disdik Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:57 WIB

MIN 4 Banda Aceh Peringati Maulid Nabi, Perkuat Persatuan dan Akhlak Mulia

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:15 WIB

Salurkan Bantuan ke Dayah Rahmatul Huda, Ini Harapan Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:47 WIB

Sinergi DPDA dan Aceh Hijau: Rancang Model Dayah Aman dan Siaga Iklim

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:36 WIB

Cetak Santri Melek Teknologi, Ini 4 Strategi Baru Disdik Dayah Aceh Hadapi Ekonomi Modern

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:25 WIB

Plt, Kadis Pendidikan Dayah Aceh Ajak Santri Jaga Ukhuwah di Gema Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Pelatihan e-Kinerja untuk 221 PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Peran Lembaga Pendidikan Islam, Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Qanun Dayah Pidie Jaya

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB