Mengejutkan, Kasus Dugaan Penamparan oleh Mawardi Basyah Terungkap di Pengadilan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Rabu, 7 Mei 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Mawardi Basyah (Anggota DPRA periode 2024-2029) didampingi tim kuasa hukum usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (5/5/2025). Foto : Ist

H. Mawardi Basyah (Anggota DPRA periode 2024-2029) didampingi tim kuasa hukum usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (5/5/2025). Foto : Ist

BANDAPOS | Persidangan lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024–2029, H. Mawardi Basyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin (5/5). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebanyak enam orang saksi hadir dalam persidangan tersebut, terdiri dari saksi korban, ayah dan ibu korban, serta tiga guru dari SD IT Teuku Umar, Meulaboh.

Baca Juga :  Jabatan Pj. Walikota Banda Aceh Diharap Diperpanjang, Begini Komentar Warga

Dalam persidangan, fakta mencengangkan terungkap saat salah satu saksi kunci, Helma Suarni, yang merupakan guru di SD IT Teuku Umar dan berada di lokasi kejadian, menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak melihat terdakwa menampar korban. Bahkan, ia mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku tidak pernah menyampaikan hal tersebut saat diperiksa di tingkat kepolisian.

Pernyataan serupa juga datang dari saksi lainnya. Baik ayah korban, ibu korban, maupun dua guru lainnya mengaku tidak melihat adanya penamparan seperti yang dituduhkan. Bahkan, saksi korban sendiri tidak menyatakan bahwa ia ditampar oleh H. Mawardi Basyah.

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Terima Kunker Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari lima orang pengacara, menyampaikan keyakinannya bahwa klien mereka akan diputus bebas oleh majelis hakim. “Sudah sangat jelas dan terang di persidangan, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan klien kami melakukan penamparan terhadap korban yang masih anak di bawah umur,” kata Akbar Dani Saputra, salah satu anggota tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Kepala OJK Aceh : Pertumbuhan Jasa Keuangan Makin Membaik

Tim hukum juga menilai bahwa kasus ini sarat dengan muatan politis, mengingat status klien mereka sebagai anggota legislatif aktif. Mereka pun menyatakan akan mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP.

“Kami berharap majelis hakim objektif dan mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Akbar Dani Saputra.(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 13:15 WIB

Dikpol di Aceh Barat, Tu Bulqaini Minta Kader PAS Harus Baca dan Kawal UUPA sebagai Konstitusi Lokal

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:42 WIB

Pimpinan DPRA Minta Pemerintah Pusat Segera Realisasikan Pengembalian TKD Rp1,7 Triliun

Berita Terbaru