BANDAPOS | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya untuk meninjau ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Aceh.
Hal itu dilakukan untuk memastikan Perusahaan Pemegang HGU telah memenuhi kewajiban memberikan lahan plasma kepada masyarakat sekitar.
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem usai melantik Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, Rasyid Bancin dan Nasir Kombih, di Aula Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Sabtu (15/2/2025).
“Kami akan pastikan seluruh HGU di Aceh, khususnya di Subulussalam, memberikan lahan plasma kepada masyarakat. Pak Wali, kita akan bekerja sama memastikan kewajiban ini dipenuhi,” ujar Mualem, disambut tepuk tangan meriah hadirin.
Menurutnya, pemberian lahan plasma merupakan amanah regulasi yang harus dipatuhi perusahaan sebagai upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sementara itu Walikota Subulussalam, Rasyid Bancin, dalam sambutan pasca pelantikan meminta dukungan Gubernur untuk program pembangunan di kota perbatasan Aceh-Sumatera Utara tersebut. “Tugas kami tidaklah mudah. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan Pak Gubernur dalam setiap program pembangunan di Subulussalam,” kata Rasyid.
“Kami juga siap bersinergi dengan legislatif dan seluruh elemen masyarakat demi kemajuan daerah ini,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, komitmen yang sama juga disampaikan Mualem usai melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon dan Hamzah Sulaiman. Dalam rapat paripurna istimewa DPRK Aceh Singkil itu, Mualem menyatakan akan mengukur ulang seluruh HGU perkebunan kelapa sawit di Aceh.
“Jika hasil pengukuran ulang menunjukkan ada HGU yang melebihi luas yang ditetapkan, maka kelebihan areal tersebut akan diserahkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal itu, Mualem akan segera membentuk tim ahli yang bertugas untuk mengumpulkan Perusahaan Pemegang HGU dan melakukan pengukuran ulang. “Tim ini akan bekerja secara profesional untuk memastikan tidak ada lagi praktik HGU yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, menurut Mualem, merupakan bentuk komitmen agar masyarakat Aceh tidak lagi menjadi penonton di daerah sendiri. “Jika ada kelebihan satu atau dua hektar, akan kami berikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan itu Gubernur juga mendukung rencana Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, untuk meninjau ulang penerima manfaat plasma atau kemitraan dari perusahaan perkebunan. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Mualem.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Aceh berharap dapat menciptakan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki perkebunan kelapa sawit.(*)
Komentar