Penetapan Tanah Terlantar di PTUN, PT Gading Bhakti Ajukan Banding

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Pertanahan Prof Dr Muhammad Yamin SH MS, CN melakukan foto bersama Kuasa Hukum PT Gading Bhakti Zulkifli Nasution dan Timnya

Ahli Pertanahan Prof Dr Muhammad Yamin SH MS, CN melakukan foto bersama Kuasa Hukum PT Gading Bhakti Zulkifli Nasution dan Timnya

BANDAPOS : PT Gading Bhakti mengajukan banding atas putusan penetapan tanah telantar dalam hak guna usaha (HGU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena memenangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tergugat. “Kita sudah menyatakan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujar Kuasa hukum PT Gading Bhakti, Zulkifli Nasution, di Banda Aceh, Selasa, (25/6/2024).

Zulkifli menguraikan bahwa kasus tersebut berawal ketika Pejabat Bupati Aceh Barat menerbitkan Surat Nomor 591.3/tertanggal 27 Januari 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di area HGU PT Gading Bhakti seluas 426 hektar.

Baca Juga :  Cabor Anggar Aceh Raih Emas Usai Tundukkan Jabar di Final

Dikatakannya penerbitan surat tersebut, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal Menurut Zulkifli, HGU tersebut masih berlaku hingga 2037. “Kalau memang mereka merasa tanah tersebut ditelantarkan, seharusnya memberitahukan dulu kepada kami. Sebab Tanah itu masih kita kelola dengan baik dan tidak terlantar,” ujarnya.

Akibat dari penerbitan surat tanah terlantar oleh Pemkab setempat, Zulkifli menyebutkan perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta. Bahkan usai penerbitan surat itu, pihaknya juga sering mengalami konflik dengan masyarakat setempat yang mengambil manfaat dari lahan sawit milik perusahaan tersebut.

Baca Juga :  20 Tahun Tsunami, Gampong Baru Gelar Zikir dan Doa

“Masyarakat sekitar mengambil buah sawit di lahan HGU kami dan ini menimbulkan konflik, mereka beralasan karena tanah itu terlantar dan sudah ada surat dari bupati,” sebutnya.

Zulkifli menilai surat rekomendasi mengenai tanah terlantar yang dikeluarkan Penjabat Bupati Aceh barat Nomor 591.3/ tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Dukung Rencana Film Kesultanan Aceh-Ottoman, Gubernur Libatkan Tim Sejarah

Menurutnya, hal itu bukan merupakan kewenangannya dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. “Kita melihat ini tidak sesuai prosedur, kita membayar pajak pertahunnya, dan HGU ini milik kita, kalau memang kami telantarkan seharusnya konfirmasi dulu ke kami, untuk itu kami menyatakan banding atas keputusan tersebut,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:43 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:52 WIB

Data Pengelolaan Diduga Tak Jelas, SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:50 WIB

Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09 WIB

Diduga Kuasai Lahan Warung Kopi, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:01 WIB

SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:28 WIB

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Muhammad Yasir Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB