Sambut Pergantian Tahun, Warga Banda Aceh Dilarang Merayakan

Senin, 30 Desember 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS : Malam pergantian tahun baru, Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan pergantian tersebut serta meminta masyarakat tidak mengadakan perayaan apapun, baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Pj Walikota Banda Aceh Almuniza Kamal Senin (30/12/2024), seperti pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balapan liar, dan kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam serta adat istiadat Aceh.

Baca Juga :  4 Parlok Aceh Lolos Verifikasi Administrasi

“Masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Larangan ini sudah dituangkan dalam seruan bersama Forkopimda Banda Aceh,” kata Almuniza.

Selain itu, pedagang juga dilarang menjual petasan, kembang api, terompet, atau barang sejenis lainnya.

Almuniza mengimbau agar masyarakat menjaga persatuan, kerukunan umat beragama, serta memelihara keamanan dan ketertiban.

Ia juga mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dan menghindari kegiatan yang melanggar peraturan serta qanun. “Mari tingkatkan kepedulian, saling menghormati, dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Mualem dan DPR Aceh Bahas Rancangan APBA Tahun 2026

Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan imbauan serupa. Menurut taushiyah yang dikeluarkan, perayaan tahun baru Masehi tidak termasuk hari besar Islam. Sebagai alternatif, kegiatan dapat difokuskan pada dzikir, wirid, doa, membaca Al-Qur’an, atau ceramah agama, baik secara berjamaah maupun perseorangan.

Baca Juga :  Tiga Anggota Dewan Dilantik, DPRA Gelar Paripurna

MPU Aceh juga mengingatkan agar masyarakat menghindari kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, atau pesta kembang api.

Disebutkan umat muslim dilarang mengikuti ritual khas agama lain, termasuk penggunaan atributnya. Namun demikian masyarakat tetap diharapkan bersikap toleran dan saling menghormati sebagai suatu pluralisme dalam kerukunan.(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 13:53 WIB

Buka Jalur Dagang ke Malaysia, Aceh Garap Regulasi Pelayaran Langsung Krueng Geukueh–Penang

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Berita Terbaru