Seluruh Fraksi Terima R-APBK Menjadi Qanun APBK 2023

Rabu, 30 November 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima Rancangan Qanun APBK menjadi Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan oleh tiap-tiap fraksi dalam rapat paripurna yang berlangsung di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (30/11/2022).

Ilmiza Sa’aduddin Djamal dari Fraksi gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Aceh (PPP-PA) mengatakan, fraksinya menyetujua R-APBK 2023 disahkan. Namun, pihaknya tetap meminta kepada pemerintah kota agar serius melakukan berbagai terobosan dalam merealisasikan PAD pada 2023 mendatang.

Hal serupa juga disampaikan Aulia Afridzal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Pihaknya menerima Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 untuk dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Capacity Bulding Keprotokolan Aceh 2022: Kabag Prokopim Banda Aceh Terbaik

“Tentu harapannya, dengan dedikasi dan pengabdian yang ikhlas ini akan memberikan dampak yang luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh menuju kegemilangan dalam bingkai syariah,” kata Aulia saat menyampaikan pandangan akhir fraksinya.

Sementara Daniel Abdul Wahab dari Fraksi Nasdem–PNA menyampaikan bahwa paihaknya menerima R-APBK Banda Aceh 2023 untuk disahkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 setelah mempertimbangkan dan memikirkan berbagai aspek.

Begitu juga yang disampaikan M. Arifin dari Fraksi Demokrat, pihaknya dapat menerima Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023. Dia berharap APBK 2023 ini menjadi mata rantai APBK-APBK tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bumi se-Dunia, Pemkab Aceh Besar Gelar Aksi Mati Lampu Serentak

“Pada hakikatnya adalah meningkatkan ketahanan masyarakat, menjamin infrastruktur dan tata ruang yang ramah lingkungan, pemerataan perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta sistem birokrasi yang melayani,” ujarnya.

Persetujuan RAPBK menjadi APBK juga disampaikan oleh Safni selaku Ketua Fraksi Gerindra.

Tati Meutia Asmara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan jika pihaknya menerima Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh TA 2023 untuk ditetapkan sebagai Qanun Kota Banda Aceh dan dicatatkan dalam lembar daerah.

Dia berharap persetujuan ini menjadi sebuah ikhtiar mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi warga Banda Aceh dan bernilai Ibadah. Kerja sama dan partisipasi para pihak dalam mewujudkan Rancangan Qanun APBK TA 2023 menjadi sebuah produk yang memiliki ketetapan hukum semata-mata agar dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Taman Wisata Ulee Lheue Park Gelar Pameran, Aneka Kuliner dan UMKM Ambil Bagian

“Kami Fraksi PKS mengapresiasinya, tugas kita berikutnya adalah memastikan bahwa apa yang sudah direncanakan benar adanya terlaksana sesuai dengan peruntukan dan tujuan yang rencanakan,” tutur Tati Meutia.

Rapat yang dimulai menjelang siang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK lainnya.

Turut hadir Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, dan Sekda Amiruddin, SKPK, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.(*)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:43 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:52 WIB

Data Pengelolaan Diduga Tak Jelas, SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:50 WIB

Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09 WIB

Diduga Kuasai Lahan Warung Kopi, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:01 WIB

SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:28 WIB

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Muhammad Yasir Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB