Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, BPOM Rilis Produk Obat Aman dan Tidak Aman Digunakan

Senin, 24 Oktober 2022 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 133 obat sirop yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Tapi juga ada tiga obat sirop tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas, yaitu Unibebi cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops dengan kegunaan masing-masing sebagai obat batuk.

Dikutip dari situs resmi BPOM RI, berdasarkan data temuan Kemenkes dari 102 produk yang digunakan pasien, sebanyak 23 obat sirop dinyatakan tidak mengandung bahan pelarut berbahaya. Di antara obat tersebut yakni, Alerfed Syrup, Amoxan, Amoxicilin, Azithromycin Syrup, Cazetin, Cefacef Syrup, Cefspan syrup, Cetirizin, Devosix drop 15 ml, Domperidon Sirup, Etamox syrup, Interzinc, Nytex.

Kemudian, Omemox, Rhinos Neo drop, Vestein Erdostein, Yusimox, Zinc Syrup, Zincpro syrup, Zibramax Renalyte, Amoksisilin serta Eritromisin.

Sementara itu, 7 obat sirop yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman asal sesuai aturan pakai, yakni Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Cetirizin, Paracetamol Sirup (pemilik izin edar Mersifarma TM), Paracetamol Sirup (pemilik izin edar Kimia Farma), Paracetamol Sirup (pemilik izin edar Afi Farma dan Paracetamol Drops (Pemilik izin edar Afi Farma).

Baca Juga :  Pengurusan SKCK Bacaleg DPRA di Polres

Dari 102 produk, BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk lainnya. BPOM juga melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berikut ini, hasil pengujian sampai dengan, Minggu (23/10/2022), terdapat 13 sirop obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup (obat batuk dan flu), Calorex Sirup (obat batuk dan flu), Fasidol Drops (obat demam), Fermol Sirup (obat demam), Fortusin Sirup (obat batuk dan flu) Promedryl Sirup Rasa Jeruk (obat batuk), Siladex Antitusive Sirup 30 mL, 60 mL, 100 mL (obat batuk dan flu).

Baca Juga :  Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

Selanjutnya, Siladex Cough & Cold Sirup (obat batuk dan flu), Siladex DMP Sirup 30 ml, 60 ml, 100 mL (obat batuk), Termorex Baby Drops Rasa Jeruk (obat demam), Termorex Plus Sirup Rasa Jeruk 30 mL, 60 mL (obat batuk dan flu), Termorex (obat demam) serta Praxion Suspensi (obat demam).

BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda. Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.

Di samping itu, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Baca Juga :  Ners Rody Motivator menghadiri undangan narasumber pada Kegiatan pertemuan gabungan Persit KARTIKA CANDRA KIRANA Cab VIII DENMADAM KODAM PD Iskandar muda

Sampai dengan, Jumat (21/10/2022) BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat yang dinyatakan tidak aman.

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus
mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirop obat mengandung cemaran
EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap
sirop obat berdasarkan data terbaru

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan
efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat, kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas,
dan selalu memperhatikan membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat. (*)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 13:15 WIB

Dikpol di Aceh Barat, Tu Bulqaini Minta Kader PAS Harus Baca dan Kawal UUPA sebagai Konstitusi Lokal

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:42 WIB

Pimpinan DPRA Minta Pemerintah Pusat Segera Realisasikan Pengembalian TKD Rp1,7 Triliun

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:34 WIB

Sekretariat DPRA Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi 2025 dengan Predikat Informatif

Berita Terbaru