BANDAPOS.COM : Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat DPRA yang sebelumnya harus mengurus di Polda Aceh, kini sudah bisa di Polres kabupaten masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri kepada wartawan Selasa (2/5/2023) seusai melakukan koordinasi dengan pihak Polda Aceh.
“Saya baru diberitahu oleh pihak Polda Aceh bahwa pengurusan SKCK bagi bacaleg DPRA sekarang sudah bisa di Polres, sama seperti bacaleg DPRK di Polres masing-masing,” kata Syamsul Bahri.
Pertimbangan pengurusan SKCK di Polres agar lebih efesien dan cepat, mengingat ada bacaleg DPRA yang berasal dari kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi.
“Seperti bacaleg dari Simeulue membutuhkan waktu sehari bahkan lebih untuk sampai ke Banda Aceh (Polda Aceh) hanya mengurus SKCK. Setelah itu dia harus balik lagi ke daerah untuk melengkapi syarat lain,” ujarnya.
Syamsul Bahri mengucapkan terima kasih atas atensi Polda Aceh yang telah memberikan kemudahan bagi bacaleg DPRA dalam pengurusan SKCK yang merupakan salah satu syarat pencalonan.
Untuk diketahui, setiap bacaleg yang akan maju pada Pemilu 2024 harus mengantongi surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bacaleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.
Aturan itu tertuang dalam draf PKPU pasal 11 poin G. Pengadilan akan menerbitkan surat keputusan tersebut, jika bacaleg memiliki SKCK yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
“Bagi bacaleg DPRA yang saat ini sedang mengurus SKCK di Polda Aceh agar melanjutkannya sampai tuntas. Sedangkan yang belum, sudah bisa mengurus di Polres,” imbuh Ketua KIP Aceh.
Sedangkan pengurusan SKCK bagi bacaleg DPR/DPD RI yang masih menjabat diwajibkan mengurus di Mabes Polri, sementara bacaleg DPR RI/DPD RI yang baru mencalonkan diri cukup mengurus di Polda.
Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kabaintelkam Polri Nomor STR/781/IV/YAN.2.1.2023 Tanggal 5 April 2023, SKCK untuk calon Anggota DPD/DPR RI diterbitkan oleh kepolisian daerah (Polda).(*)
Komentar