Zalsufran dan Aliman Dibebastugaskan Sementara, Gubernur Tunjuk Dua Pejabat Jadi Plh

Berita199 views

BANDAPOS | Gubernur Aceh kembali melakukan rotasi sementara di jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dua kepala dinas dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan, dua pejabat ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh).

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor PEG.821.22/04/2025, Gubernur Aceh membebastugaskan Zalsufran, ST, M.Si dari jabatan Kepala Dinas Peternakan Aceh. Sebagai pengganti sementara, ditunjuk Fachrial, S.Pt, M.Si, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi di dinas yang sama.

Fachrial mulai menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Peternakan Aceh terhitung sejak 25 September 2025, dengan masa tugas maksimal tiga bulan. Dalam surat tersebut, Fachrial diminta menjalankan tugas tambahan ini dengan penuh tanggung jawab, di samping jabatannya saat ini.

Salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan, “Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Aliman, S.Pi, M.Si

Sementara itu, Aliman, S.Pi, M.Si, juga dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Sebagai gantinya, Gubernur menunjuk Kariamansyah, yang kini menjabat Sekretaris DKP Aceh, sebagai Plh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Nomor PEG.821.22/87/2025 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh, M. Nasir, pada 25 September 2025. Masa jabatan Kariamansyah sebagai Plh ditetapkan paling lama tiga bulan.

Selain dua dinas tersebut, Gubernur Aceh juga melakukan perombakan di jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Dua pejabat strategis, yakni Abdul Fatah (Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Umum) serta Makhrozal (Wakil Direktur Pelayanan), resmi dicopot dari jabatannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai alasan pembebastugasan maupun pengisian posisi yang ditinggalkan di RSUDZA.(**)

Komentar