Ancam Wartawan, Minimal Dua Tahun Penjara

Selasa, 29 November 2022 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarmilin Usman Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Aceh

Tarmilin Usman Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Aceh

BANDAPOS.COM : Pengancaman terhadap seorang wartawan yang terjadi belum lama ini di Aceh Tengah oleh dua pria adalah pidana “Wartawan dalam bertugas dilindungi undang undang,” tegas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Aceh, Tarmilin Usman, Selasa 15 November 2022 di Banda Aceh.

Baca Juga :  Wujudkan Harapan Pendiri Partai, Tu Bulqaini Minta Kader dan Simpatisan Menangkan PAS di Pemilu 2024

Karena itu, harap Tarmilin Usman, pihak penegak hukum tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap pelaku pengancaman terhadap Jurnalisa, salah seorang wartawan di Aceh Tengah.

Apalagi, pihak korban telah melaporkan secara resmi ke Polres setempat, tentang ancaman oleh dua pria yang datang ke rumahnya.

Baca Juga :  Dikeluarkan Surat Sanksi, Deputi Pengawasan BPKS Sabang Angkat Bicara.

Menurut Tarmilin Usman, Kapolres Aceh Tengah, selaku panglima penegak hukum di negeri dingin itu, tidak perlu ragu dalam bersikap, soal pengancaman wartawan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Kafilah MTQ Tahap II

Menurutnya, dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang pers telah diatur sedemikian rupa.Terutama di Pasal 8 dan Pasal 4.”Mari kita lihat bersama diatur semuanya,” ungkap Tarmilin Usman, mantan Ketua PWI Aceh (*)

Berita Terkait

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya
Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:43 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:52 WIB

Data Pengelolaan Diduga Tak Jelas, SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:50 WIB

Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09 WIB

Diduga Kuasai Lahan Warung Kopi, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:01 WIB

SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:28 WIB

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Muhammad Yasir Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB