BANDAPOS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.258.600.994.660. Pengesahaan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dewan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dewan, Rabu (30/11/2022).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK lainnya. Turut hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, dan Sekda Amiruddin, SKPK, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Adapun ringkasan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRK Banda Aceh yaitu, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.251.400.994.660. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.258.600.994.660.
Selanjutnya, pembiayaan daerah dalam APBK Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp10.000.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000.
Dalam sambutannya Farid Nyak Umar menyampaikan, proses panjang pembahasan Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 telah melalui berbagai tahapan, yang semuanya harus diteliti, disinkronisasi, dan disempurnakan kembali setiap mata anggarannya, sesuai dengan prioritas dan urgensinya masing-masing.
Farid bersyukur semua tahapan tersebut telah dilalui, berkat semangat dan kerja sama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Kami bersyukur hingga tahun ini masih dapat menyelesaikan tugas penyusunan dan penetapan Qanun APBK kita tepat waktu, bahkah sedikit lebih cepat, semoga untuk Qanun APBK 2023 juga dapat kita sahkan tepat pada waktunya,” kata Farid.
Farid mengatakan, penetapan APBK tepat waktu sangatlah penting. Karena kalau APBK tidak ditetapkan tepat waktu, sementara APBN sudah bergerak, maka ekonomi tidak bisa bergerak sesuai dengan perputaran anggaran yang seharusnya bersamaan, sehingga pembangunan nasional dan daerah tidak bisa bersinergi dan seiring sejalan.
Penetapan APBK tepat waktu juga akan mempercepat pelaksanaan anggaran, tanpa harus menunggu hingga akhir tahun yang dapat menghambat petumbuhan ekonomi dan laju pembangunan.
Di samping itu, penetapan APBK tepat waktu akan membuat tingginya daya serap anggaran. Kualitas pelaksanaan program juga jadi lebih baik dan berkualitas karena tidak terburu-buru dan tidak kejar tayang akibat kekhawatiran akan mati anggaran.
“Kami berharap setelah disahkan APBK Banda Aceh Tahun 2023 ini, menjadi awalan dan perencanaan yang baik untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan bagi warga Kota Banda Aceh,” tutup Farid.(*)
Komentar