BANDAPOS : Penurunan angka pernikahan terus terjadi di Provinsi Aceh selama lima tahun terakhir sejak 2019-2024.Penurunan jumlah pasangan yang menikah berdasarkan data Kantor Urusan Agama (KUA) se-Aceh selama beberapa tahun terakhir.Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh mencatat pada 2024, jumlah pernikahan hanya 31.697 pasangan.
Angka pernikahan ini menurun drastis dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 36.035 pasangan. Kemudian pada tahun 2022 pernikahan di Aceh ada 39.540 pasangan. Selanjutnya pada tahun 2021 ada 41.044 pasangan yang menikah, sementara di tahun 2020 ada 42.213 pasangan yang menikah. Sementara data pernikahan tertinggi di Aceh terjadi di tahun 2019 yakni ada 45.629 pasangan yang menikah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh Drs.H.Azhari, M.Si Rabu (1/1/2025), membenarkan terjadinya penurunan angka pernikahan di Aceh. Angka ini telah menjadi tren sejak 2019 atau selama lima tahun.“Penurunan angka pernikahan di Aceh ini mencapai hampir 12 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya 10 persen,” ujar Azhari.
Menurutnya hal tersebut berpengaruh terhadap faktor ekonomi masyarakat, pasca Covid-19 dan adanya perubahan regulasi usia pernikahan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan diperkirakan menjadi penyebab utama penurunan angka pernikahan di Aceh.Dalam UU Nomor 16 tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.Selain itu, faktor lainnya adalah terjadinya kenaikan harga emas yang menjadi mahar perkawinan, juga menjadi penyebab turunnya angka pernikahan di Aceh.
“Kita menduga penyebabnya karena faktor ekonomi dan regulasi batas usia pernikahan,” pungkasnya.
Diketahui, harga emas meroket di Kota Banda Aceh pada Selasa (31/12/2024) berada di angka 4.440.000 per mayam, belum termasuk ongkos pembuatan. Selama seminggu terakhir, harga emas bertahan angka Rp 4 juta 440 ribu per mayam. Dengan harga emas yang tinggi tersebut, jika untuk menikah harus membayar mahar 10 mayam saja, maka seorang laki-laki saat ini harus mengeluarkan uang hingga mencapai sebesar Rp 44,4 juta belum lagi biaya lainnya untuk urusan pernikahan.
Pun demikian, pemerintah tetap berupaya mendorong peningkatan angka pernikahan melalui program sosialisasi dan edukasi. Azhari mendorong pasangan yang telah memenuhi syarat untuk segera menikah.
“Kami terus mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat usia, fisik, dan mental untuk segera menikah, terutama bagi mereka yang telah siap secara finansial,” kata Azhari.(**)
Komentar