Kabar Gembira, Pemerintah Aceh Resmi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 3 Desember 2024 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKA Reza Saputra didampingi Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan terkait pemutihan pajak kendaraan pada konferensi pers di Kantor Samsat Banda Aceh, Senin (2/12/2024)

Kepala BPKA Reza Saputra didampingi Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan terkait pemutihan pajak kendaraan pada konferensi pers di Kantor Samsat Banda Aceh, Senin (2/12/2024)

BANDAPOS : Pemerintah Aceh resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Program ini memberikan peluang besar bagi warga Aceh, khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari dua tahun. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak untuk dua tahun terakhir, tanpa dikenakan denda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini juga mengantisipasi penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga :  Sukses di 2022, Dinas Kesehatan Aceh Lanjutkan Aksi Bergizi Tahun Ini

 

“Program ini juga dimaksudkan untuk memperbarui database kendaraan bermotor di Aceh serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan Aceh,” kata Reza dalam konferensi pers di Kantor Samsat Aceh, Banda Aceh.

Pemutihan pajak ini berlaku bagi semua kendaraan bermotor berpelat BL, baik milik perorangan maupun badan usaha. Adapun insentif yang diberikan meliputi :

1.Pembayaran tunggakan pajak kendaraan lebih dari dua tahun hanya untuk pokok dua tahun terakhir.

2.Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

3.Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) beserta dendanya.

4.Pembebasan pajak progresif.

Baca Juga :  Bumikan Majlis Khatam Al-Quran dan Yasin 7 Mubin Malaysia, Roadshow dari Aceh Menuju Nusantara

Namun Reza menegaskan, program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diubah bentuk atau mesinnya.

Lebih lanjut Reza menjelaskan lagi, masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak ada persyaratan khusus. Pemilik kendaraan cukup membawa dokumen standar sesuai aturan pelayanan Samsat Aceh. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Untuk pembayaran pajak bersamaan dengan perpanjangan STNK, wajib pajak tetap harus mengunjungi Kantor Samsat di wilayah tempat kendaraan terdaftar.

“Tidak perlu formulir tambahan, cukup dokumen biasa seperti STNK, KTP, dan BPKB sesuai peraturan,” ujar Reza.

Baca Juga :  Yudi Triadi, S.H., M.H. Dilantik Jadi Kajati Aceh

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat Aceh agar memanfaatkan program ini untuk menghindari penghapusan data STNK akibat kelalaian registrasi ulang. Ia juga mendorong wajib pajak menggunakan aplikasi Signal sebagai alternatif layanan Samsat tradisional.

“Aplikasi Signal lebih efisien dan mendukung pengelolaan administrasi pajak yang modern dan akuntabel,” ungkapnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh dalam memenuhi kewajiban pajak serta membantu pemerintah dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Untuk itu, Jangan lewatkan kesempatan emas ini, segera kunjungi Samsat terdekat atau manfaatkan layanan digital guna memudahkan proses pembayaran anda, tambahnya lagi.(**)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:43 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:52 WIB

Data Pengelolaan Diduga Tak Jelas, SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:50 WIB

Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09 WIB

Diduga Kuasai Lahan Warung Kopi, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:01 WIB

SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:28 WIB

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Muhammad Yasir Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB