BANDAPOS | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Penyerahan berkas perkara dan tersangka ini dilakukan pada Kamis, (31/7/2025) di Bidang Pidana Khusus Kejati Aceh.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah Kejati Aceh menyelesaikan penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum berupa penuntutan dan persidangan terhadap tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa dua tersangka yang dilimpahkan adalah TW, Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Provinsi Aceh tahun anggaran 2022-2023.
“Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025,” ujar Ali Rasab.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
Ali Rasab mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara pada pelaksanaan sejumlah program yang dijalankan oleh Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut antara lain adalah Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru dalam bentuk fullboard meeting yang diselenggarakan di berbagai hotel.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.172.724.355,00,” jelas Ali Rasab.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan korupsi, termasuk dokumen anggaran, kwitansi fiktif, dan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dua jenis dakwaan, yaitu dakwaan primair dan subsidair. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas utama untuk menjaga integritas penggunaan anggaran negara dan memastikan akuntabilitas penyelenggaraan program pemerintah di Provinsi Aceh.(**)
Komentar