DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses dan Pengesahan Proleg

Senin, 31 Oktober 2022 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses III Masa Persidangan 1 Tahun 2022 sekaligus pengesahan Rencana Kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2023, serta pengesahan perubahan Program Legislasi Kota (prolek). Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (31/10/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amiruddin, serta segenap anggota DPRK dan jajaran SKPK Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK menyampaikan bahwa reses digunakan oleh anggota dewan untuk bertemu konstituen dan menampung serta menjaring aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Siapkan Kader Militan, PAS Aceh Gelar Orientasi Kepartaian

Reses juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik oleh pemerintah kota. Berbagai informasi yang diperoleh saat reses akan menjadi acuan dasar dalam penyusunan
kebijakan pemerintah ke depan.

“Melalui reses yang dilaksanakan oleh anggota dewan akan diketahui apa saja aspirasi masyarakat yang perlu diadvokasi dan diperjuangkan, untuk selanjutnya disampaikan kepada pemko agar dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pemerintah,” ujar Farid.

Oleh karenanya, hasil dari reses tersebut perlu disusun menjadi laporan untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke pemangku kebijakan. Laporan itu perlu disusun agar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dapat mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh dewan di lapangan.

Baca Juga :  Komisi I DPRK Gelar RDPU Raqan P4GN

“Kewajiban anggota dewan yakni menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi, dan mempertanggungjawabkan secara moral dan politis kepada konstituen sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 108 dan pasal 161 poin (i) dan poin (k),” sebutnya.

Farid juga menjelaskan, setiap kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD, baik provinsi maupun tingkat kabupaten memiliki payung hukum yang kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pada pasal 88 ayat (5) disebutkan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD, paling sedikit, point (1) waktu dan tempat kegiatan reses, point (2) tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, point (3) dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

Baca Juga :  Ketua Timses Abi Muhammad :Saya Yakin PAS Aceh Dukung Nektu dan Amat Leumbeng

“Reses bukan sekadar menampung dan menerima aspirasi dan pengaduan warga, tapi juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di Banda Aceh,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Farid, segala bentuk aspirasi, pengaduan, dan temuan di lapangan pada saat reses, menjadi dasar dalam penyusuman kebijakan instansi terkait, baik untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan, maupun dalam mencari terobosan dan pengembangan.(*)

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, IMARA Perkuat Ukhuwah dan Kecintaan kepada Rasulullah
Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:21 WIB

JKA Diprotes Warga, Haji Uma Desak Pemerintah Aceh Evaluasi Data Penerima

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:17 WIB

Komitmen Perluasan Jaminan Layanan Kesehatan, Pemerintah Aceh Raih UHC Awards 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:29 WIB

Empat Kepala Puskesmas Dilantik, Pemkab Aceh Besar Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 3 September 2024 - 03:34 WIB

Dukung Pelaksanaan PON, Pemkab Aceh Besar Siapkan 6 Unit Ambulan

Rabu, 5 Juni 2024 - 06:38 WIB

Cegah Stunting, Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Rapat Intervensi Serentak

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:01 WIB

HUT Kota Jantho ke 40, Pemkab Aceh Besar Gelar Donor Darah

Senin, 11 Desember 2023 - 04:31 WIB

Cegah Stunting, Calon Pengantin di Aceh Periksa Kesehatan

Selasa, 28 November 2023 - 06:38 WIB

Upaya Turunkan Stunting, Kepala BKKBN Pusat Isi Materi Pencegahan

Berita Terbaru