APBK-P Aceh Besar 2025 Disahkan, Bupati Minta OPD Maksimalkan Sisa Waktu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris disaksikan Wakil Bupati Drs H Syukri, Sekda Bahrul Jamil S.Sos, M.Si serta Pimpinan DPRK Aceh Besar menandatangani persetujuan Raqan Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK menjadi Qanun APBK-P Aceh Besar TA 2025, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025) siang. FOTO/ MC ACEH BESAR

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris disaksikan Wakil Bupati Drs H Syukri, Sekda Bahrul Jamil S.Sos, M.Si serta Pimpinan DPRK Aceh Besar menandatangani persetujuan Raqan Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK menjadi Qanun APBK-P Aceh Besar TA 2025, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025) siang. FOTO/ MC ACEH BESAR

BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar resmi mengesahkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan pertama tahun sidang 2025–2026 di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (30/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, A.Md, didampingi Wakil Ketua I Naisabur, SIKom, dan Wakil Ketua II Muhsin, SSi. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan qanun yang telah melalui tahapan pembahasan bersama eksekutif.

Baca Juga :  Pelantikan Walikota Sabang Ditunda, Ini Penjelasan Karo Adpim

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menegaskan, dokumen perubahan APBK ini menjadi acuan utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merealisasikan program kerja pada sisa waktu tiga bulan tahun anggaran 2025.

“Kami berharap semua OPD dapat memanfaatkan sisa waktu dengan maksimal, agar seluruh program berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Bupati yang akrab disapa Syech Muharram.

Baca Juga :  Usai Diterima di PAS Aceh, Bustami-Tu Sop Mendaftar ke KIP

Ia menambahkan, perubahan anggaran dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap dinamika pelaksanaan APBK sebelumnya, dengan penajaman substansi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahan APBK-P.

“Kami berharap anggaran ini memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Setelah pengesahan, seluruh OPD harus segera bergerak untuk merealisasikan program yang telah direncanakan,” katanya.

Baca Juga :  PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tetap Digelar

Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri, unsur Forkopimda, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Sekwan Fata Muhammad, S.Pd., MM, para kepala OPD, serta para camat dari seluruh kecamatan di Aceh Besar.

Dengan disahkannya Qanun APBK-P 2025 ini, Pemkab Aceh Besar menyatakan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.(**)

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, IMARA Perkuat Ukhuwah dan Kecintaan kepada Rasulullah
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Pj Sekda Aceh dan SKPA Ikuti Bimtek 1.800 Kasus Korupsi Terungkap, Ini Penegasan KPK

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Kabut Asap Karhutla Melanda Aceh, Gubernur Mualem Intruksikan Faskes Siaga 24 Jam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Buka SYAFIF Goes to Aceh, Plt Sekda Tekankan Penguatan Literasi dan Ekonomi Syariah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Plt Sekda Aceh dan Pimpinan DPRA Teken Persetujuan Bersama KUA-PPAS Aceh 2027

Rabu, 16 September 2026 - 02:41 WIB

Enam Isu Pertanahan Aceh Mengemuka di DPR RI, Wagub Fadhlullah Minta Blang Padang Diberi Kepastian Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 13:53 WIB

Buka Jalur Dagang ke Malaysia, Aceh Garap Regulasi Pelayaran Langsung Krueng Geukueh–Penang

Berita Terbaru