MPP PAS Aceh Tanggapi Isu Pergeseran Suara di Tanah Luas, Caleg PAS Tidak Terlibat

Berita, Politik196 views

BANDAPOS : Majelis Pimpinan Pusat (MPP) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh menanggapi kisruh pergeseran suara internal Caleg (Calon Legislatif) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara di Daerah Pemilihan (Dapil) dua Aceh Utara.

Ketua Majelis Tanfidziah MPP PAS Aceh, Tgk H.Tu Bulqaini Tanjongan, S.Sos I Rabu (6/3/2024) di Sekretariat Kantor MPP PAS Aceh Kawasan Lhueng Bata Kota Banda Aceh mengatakan, menanggapi kisruh tersebut yang sudah tersebar di media karena berita yang bersumber dari Caleg DPRK Aceh Utara dari PAS Aceh atas nama Tgk Abdul Halim,MA, maka MPP PAS Aceh melakukan investigasi mendalami persoalan tersebut sebagaimana isu yang tersebar di media.

PAS Aceh, kata Tu Bulqaini adalah partai yang konsisten menjalankan politik Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar.

Oleh sebab itu, MPP PAS Aceh berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara-cara yang bersyari’at.

“Jangankan penggelembungan suara internal Caleg PAS Aceh. Dengan partai lain saja bagi kami sangat pantang karena setiap suara rakyat adalah amanah yang harus dijaga,”ujar Tu Bulqaini.

Di sisi lain, Tu Bulqaini juga mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada semua Caleg yang sudah berjuang keras mencari dukungan suara dari masyarakat Aceh untuk PAS Aceh.

“Berkaitan dengan Caleg PAS Aceh atas nama Tgk H Adnan, S.Ag, dapat kami sampaikan bahwa hasil investigasi kami yang bersangkutan tidak terlibat dalam penggelembungan suara,” tegas Tu Bulqaini.

Tu Bulqaini juga mengatakan bahwa suara partai PAS Aceh yang terinput ke Tgk H. Adnan adalah kesilapan dari PPK Tanah Luas.

Sementara itu, Tu Bulqaini juga mengatakan bahwa berdasarkan Pedoman Organisasi (PO) internal PAS Aceh yang wajib ditaati oleh selain kader PAS Aceh termasuk Caleg, bahwa antar Caleg yang selisih suara mereka tidak melebihi 5 persen, maka secara PO organisasi mereka membangi masa duduk di kursi DPRK masing-masing setengah masa menjabat.

Untuk itu, tambah Tu Bulqaini jika merujuk pada Peraturan Organisasi partai tentu tidak mungkin dan tak masuk akal calegnya melakukan pergeseran dua suara bisa berubah durasi menjabat, sebab dengan hasil suara yang telah diperoleh maka kedua caleg tersebut akan duduk di parlemen, hanya saja diatur masa menjabat masing-masing dua tahun setangah selama lima tahun, jelasnya.

“Jadi kita berharap persoalan ini dapat terselesaikan secara baik dengan jalan-jalan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam,” pungkas Tu Bulqaini.(mun)

Komentar