SIPD Aceh Besar Terbaik di Aceh dan Menjadi Sasaran Kaji Tiru Kondisi Unit Sarpras

Rabu, 6 September 2023 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar Andrea Shaputra, SE.MM

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar Andrea Shaputra, SE.MM

BANDAPOS : Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Aceh Besar, menjadi yang terbaik di Aceh, karena menjadi satu satunya daerah di Aceh yang menerapkan secara penuh SIPD sejak proses perecanaan penganggaran hingga tahapan pelaporan anggaran mulai tahun 2022. Dengan kata lain, tidak memakai aplikasi pendamping, hingga mendapatkan Opini WTP dari BPK RI.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andrea Shaputra SE MM, kepada awak media, Selasa (5/9/2023) siang.

Menurut Andrea, sebelumnya, seperti daerah lain, Aceh Besar memakai aplikasi pendamping dalam tahapan proses penganggaran Pemkab Aceh Besar, yaitu dengan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).

“Sebenarnya kita telah mencoba memulai menerapkan aplikasi SIPD sejak tahun anggaran 2020, namun karena prahara pandemi Covid 19, aplikasi itu gagal diterapkan secara penuh. Dan seperti daerah lain, kita mendampinginya dengan aplikasi SIPKD hingga tahun 2021,” kata Andrea.

Sukses Aceh Besar menerapkan secara penuh aplikasi SIPD membuat daerah itu menjadi sasaran kaji tiru nyaris seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.

Karena secara nasional pun, Aceh Besar menjadi hanya belasan daerah tingkat II yang berhasil menerapkan aplikasi SIPD dalam rangkaian proses penganggarannya.

Baca Juga :  20 Pesantren Pamerkan Usaha di Pekan Raya Santri Aceh 2023

Atas dasar sukses itu pula, Aceh Besar menjadi salah satu pemateri dalam Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan SIPD Modul Pendapatan Daerah yang dilaksanakan Direktorar Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Hotel Novotel Jakarta, Jumat (1/9/2023) lalu.

Kabupaten Aceh Besar dipercayakan oleh panitia pelaksana untuk memaparkan cara penggunaan Modul Pendapatan Daerah SIPD di depan para peserta Rakor se Indonesia itu.

Panitia pelaksanaan mengharapkan agar semua daerah lebih aktif dalam menginput pendapatan daerah ke SIPD setiap hari dan lebih teliti dalam menginput, agar data realisasi yang tiap hari di ambil realtime data oleh pusat lebih akurat dan akuntabel.

Sementara itu, penerapan Aplikasi SIPD secara penuh itu, ternyata tak didukung dengan kondisi sarana dan prasarana (Sarpras) yang mumpuni. Justru kondisi Sarpras milik BPKD Aceh Besar saat ini terhitung memprihatinkan, karena didukung dengan perangkat kerja yang sudah uzur dan layak untuk diremajakan.

Baca Juga :  Ikut Menjaga Kebersihan Lingkungan, Bank Aceh Serahkan 17 Tong Sampah

Karena perangkat yang ada sudah tak mampu mendukung tuntutan kebutuhan operasional, termasuk kemampuan daya simpan serta ragam aplikasi IT.

“Kita berharap agar kebutuhan revitalisasi perangkat itu segera tertampug dalam anggaran daerah, karena tuntutan beban pekerjaan akan makin tinggi di masa mendatang,” kata Andrea.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM yang dihubungi secara terpisah, terkait fasilitas Sarpras di BPKD Aceh Besar yang sudah uzur itu mengatakan, pihaknya akan melihat kondisi keuangan daerah ke depan.

Seandainya secara perlahan kondisi keuangan daerah di tahun mendatang mulai stabil, maka akan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan revitalisasi fasilitas Sarpras tersebut melalui dana APBD maupun sumber lain yang sah.

“Kita lihat postur anggaran ke depan, jika memang memungkinkan, kita akan prioritaskan Sarpras di BPKD, karena itu memang ‘ruh’ untuk kelancaran proses penganggaran daerah,” tandas Iswanto.

Masih terkait dengan revitalisasi Sarpras serta peningkatan kemampuan SDM di BPKD Aceh Besar, terutama terkait SIPD, awal tahun 2023 lalu, Pj Bupati Aceh Besar langsung memboyong tim BPKD Aceh Besar ke Pusdatin Kemendagri untuk mendalami SIPD.

Baca Juga :  CSR Program Kyriad Muraya Hotel Aceh di Bulan Ramadhan

“Saat itu langsung diterima oleh Plh Kapusdatin Afrizal Dahrin Zega bersama Tim Kapusdatin Kemendagri. Banyak ilmu yang kita dapat di sana,” pungkas Iswanto.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391, dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel, dan sudah mulai digunakan sebagian pemerintah daerah.

Secara umum, fungsi aplikasi SIPD untuk Pemerintah Pusat dan Daerah adalah untuk, penyatuan referensi nasional, proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik, evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektronik, data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah dan analisa data daerah secara nasional dapat dilakukan lebih mudah.(*)

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, IMARA Perkuat Ukhuwah dan Kecintaan kepada Rasulullah
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:43 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Rabu, 9 September 2026 - 08:48 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:52 WIB

Data Pengelolaan Diduga Tak Jelas, SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:50 WIB

Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09 WIB

Diduga Kuasai Lahan Warung Kopi, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:01 WIB

SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Berita Terbaru