Pemko Akan Menindak Wajib Pajak yang Menunggak

Kamis, 10 Agustus 2023 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : Pemerintah Kota Banda Aceh akan menindak Wajib Pajak yang menunggak. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut penyelesaian pajak daerah yang tertunggak di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh.

Penyampaian tersebut didiskusikan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Plt Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi Senin (7/8/2023).

Turut hadir Asisten Adminstrasi Umum Faisal, Kepala BPKK M Iqbal Rokan, Kasatpol PP M. Rizal, Inspektur Kota Banda Aceh Rita Pujiastuti, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Sementara dari instansi vertikal hadir Kasi Datun Kejari Banda Aceh Ferry Ichsan beserta jajaran, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Fadillah Aditya Pratama dan Kabag Ops Polresta Banda Aceh Yusuf Hariadi.

Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan kepada media menyebutkan tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemko Banda Aceh merupakan rangkaian dari upaya penyelesaian tunggakan PAD yang dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Peringati HUT ke-51 Perumdam Tirta Daroy, Layanan Jangkau 86 Persen Warga

Upaya tersebut telah dimulai dengan pembentukan tim penyelesaian tunggakan pajak hingga pemanggilan wajib pajak oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Upaya persuasif telah kita lakukan. Kita sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang menunggak. Lalu mereka juga sudah dipanggil oleh PPNS, Satpol PP selaku penegak perda dan Kejaksaan Negeri. Namun hingga saat ini masih ada yang mencoba menghindari kewajibannya dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,” ujarnya.

Bahkan kata Iqbal, pemko telah memberikan keringanan agar pembayaran pajak daerah yang menunggak dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah para wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Namun per-31 Juli 2023, kami tidak lagi menerima pembayaran secara bertahap. Sebab dengan upaya persuasif yang kami lakukan, masih ada saja wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban perpajakanya. Untuk itu, Pemko Banda Aceh akan menempuh upaya hukum untuk merealisasikan pajak daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Pasca Rakernas, AWPI Segera Menjadi Anggota Dewan Pers

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, Pemko Banda Aceh telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka penyelesaian tunggakan pajak daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait aturan perpajakan di Kota Banda Aceh.

“Tidak menutup kemungkinan upaya ini juga akan merambah ke ranah hukum pidana jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan pidana pajak seperti penggelapan atau rekayasa pelaporan,” ujarnya.

“Sebab pada prinsipnya, pajak daerah bersifat memaksa yang menjadi dasar adanya law enforcement dalam ketentuan perpajakan. Sehingga wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Bekali ASN Prapensiun, Bank Aceh Gelar Sosialisasi Wirausaha Pintar

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banda Aceh Ferry Ichsan menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya penyelesaian tunggakan pajak daerah yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh.

Ferry mengatakan bahwa Kejari Banda Aceh siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh terkait penyelesaian tunggakan pajak tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan mulai melaksanakan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Apalagi, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menginstruksikan untuk memberi tindakan tegas kepada pelaku pengemplangan pajak daerah sehingga dari sisi pidana dan perdata akan dilakukan penindakan.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, IMARA Perkuat Ukhuwah dan Kecintaan kepada Rasulullah
Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:21 WIB

JKA Diprotes Warga, Haji Uma Desak Pemerintah Aceh Evaluasi Data Penerima

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:17 WIB

Komitmen Perluasan Jaminan Layanan Kesehatan, Pemerintah Aceh Raih UHC Awards 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:29 WIB

Empat Kepala Puskesmas Dilantik, Pemkab Aceh Besar Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 3 September 2024 - 03:34 WIB

Dukung Pelaksanaan PON, Pemkab Aceh Besar Siapkan 6 Unit Ambulan

Rabu, 5 Juni 2024 - 06:38 WIB

Cegah Stunting, Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Rapat Intervensi Serentak

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:01 WIB

HUT Kota Jantho ke 40, Pemkab Aceh Besar Gelar Donor Darah

Senin, 11 Desember 2023 - 04:31 WIB

Cegah Stunting, Calon Pengantin di Aceh Periksa Kesehatan

Selasa, 28 November 2023 - 06:38 WIB

Upaya Turunkan Stunting, Kepala BKKBN Pusat Isi Materi Pencegahan

Berita Terbaru