BANDAPOS.COM : Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir berinisial MY. Tersangka diketahui merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka MY diamankan di kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh pada Senin (7/8/2023) siang.
Tersangka MY dijemput langsung oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh berinisial MY. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh,” kata Fadillah.
Fadillah menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.
“Nantinya apabila diperlukan untuk dilakukan penahanan akan kita lakukan upaya tersebut, kita masih melihat perkembangan dalam pemeriksaan,” ujar Fadillah.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center bersumber dari dana APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan tahun 2019. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar lebih.
Dalam kasus ini polisi sebelumnya juga telah menetapkan dua orang tersangka lain. Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan uang tunai.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat Persil tanah yang terletak diantaranya tiga persil di gampong Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh dan satu persil lagi di gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2.(sumber: rri.co.id)
Komentar